Satgas Yonif PR 501 Kostrad dan Balai Karantina Jayapura Musnahkan Kulit Buaya Ilegal

Kulita buaya ilegal yang dimusnahkan di perbatasan Skow Wutung/Istimewa

JAYAPURA, - Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad bersama Balai Karantina Jayapura melakukan pemusnahan Kulit Buaya ilegal di Pos Komando Taktis (Kotis) Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad, Skouw Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian dan Informasi Karantina Jayapura, Kamaruddin, S.P, M.Si mengatakan, kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan seorang warga Papua New Guinea yang kedapatan membawa kulit buaya ilegal masuk ke wilayah negara Indonesia beberapa hari lalu.

Kamaruddin menjelaskan, pihaknya telah memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada pelaku untuk melengkapi dokumen kepemilikan kulit buaya tersebut. Namun pelaku tidak bisa memenuhinya, sehingga akhirnya kulit buaya yang disita dimusnahkan.

"Apabila setelah diberikan waktu 3 hari, namun tidak dapat melengkapi dokumen yang dimaksud, maka pihak karantina akan melakukan pengembalian komoditas tersebut kepada pemiliknya. Apabila setelah proses pengembalian, si pemilik tidak mengambil barang tersebut dari karantina, maka pihak karantina akan melakukan pemusnahan," ujar Kamaruddin seperti dikutip dari rilis Penerangan Kodam Cenderawasih, Rabu (1/8).

Dia juga memberikan apresiasi kepada Satgas 501 Kostrad yang telah membantu pihak karantina dalam mencegah masuknya komoditas ilegal masuk ke Indonesia.

“Kami berharap kerja sama yang baik ini dapat terus terjalin sampai akhir penugasan. Sehingga apabila pihak karantina dan TNI solid, akan membuat para oknum berpikir dua kali untuk menyelundupkan komoditas/barang apapun masuk ke Indonesia," ucapnya.

Lanjut katanya, sudah menjadi kewajiban bagi setiap warga Negara apabila membawa komoditas apapun, harus disertai dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Karantina. Apabila hal tersebut dilanggar, maka sudah pasti akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Satgas 501 Kostrad berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada setiap oknum yang berusaha menyelundupkan komoditas apapun yang masuk maupun keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia. Diimbau kepada masyarakat Papua agar selalu mentaati aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah. Karena apabila kita langgar aturan tersebut, maka efeknya akan kembali ke diri kita sendiri, dan sudah pasti kita juga yang akan merugi.*