FORPA Boven Digoel MintaTimsel Bawaslu Menyeleksi Obyektif

Sekertaris  FORPA BD, Everistus Kayep/Djarwo

JAYAPURA,-Forum Rakyat Papua Boven Digoel (FORPA BD) meminta kepada Bawaslu dan Tim Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Merauke dan Boven Digoel untuk lebih objektif dan selektif dalam menyeleksi calon anggota baru.

Pasalnya, mereka menilai dari 19 peserta seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan tengah mengikuti tahapan tes tertulis dan tes psikologi saat ini, terdapat satu nama yang diduga bermasalah. Peserta yang dimaksud berinisial DMP yang saat ini tengah menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Boven Digoel.

Menurut Sekertaris  FORPA BD, Everistus Kayep ada beberapa poin yang menjadi catatan pihaknya, yakni saat mengikuti seleksi pada Agustus-Sepetember 2017 dan dilantik pada 1 Oktober 2017 kemudian terpilih sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Boven Digoel untuk Pilgub Papua 2018, ternyata yang bersangkutan sedang menjabat sebagai Pengawas Subbid Pemeliharaan dan Penghapusan Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Boven Digoel. 

"Dia dilantik sebagai Pengawas Subbid Pemeliharaan dan Penghapusan Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) oleh Bupati Boven Digoel Benediktus Tambonop di Tanah Merah pada 12 April 2017 berdasarkan Keputusan Bupati Boven Digoel Nomor : SK.821.4/433/BUP/2017 tanggal 11 April 2017," ujar Kayep dalam rilisnya, Jumat (27/7).

Selain itu, dirinya menjelaskan, setelah yang bersangkutan lulus dalam berbagai tahapan seleksi dan terpilih sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Boven Digoel untuk Pilgub Papua 2018, yang bersangkutan tetap memegang jabatan di BPKAD Kabupaten Boven Digoel. 

"DMP tidak pernah mengundurkan diri walaupun ketika melakukan tes wawancara pada seleksi tahun 2017 lalu dirinya mengaku akan melepaskan jabatan di pemerintahan apabila terpilih menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Boven Digoel," ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, yang bersangkutan baru mengajukan Surat Permohonan Pengunduran diri dari jabatannya di pemerintahan pada tanggal 28 Juni 2018 dan SK Pemberhentian-nya belum keluar, sehingga apabila ada SK Pemberhentian yang dilampirkan sebagai syarat administrasi seleksi saat ini, maka pihaknya menduga SK tersebut adalah palsu.

Kayep menilai, Rangkap Jabatan yang dilakoni yang bersangkutan itu bertengangan dengan : (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum secara khusus Pasal 117 Ayat (1) huruf j dan huruf n; (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum secara khusus Pasal 85 huruf i dan huruf l; (c) Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 secara khusus Pasal 28 Ayat (3) angka 5 dan 7.

FORPA-BD juga meminta pihak Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Merauke dan Kabupaten Boven Digoel untuk meninjau kembali SK Pemberhentian yang bersangkutan atau izin dari atasan dan yang sejenisnya, kemudian melakukan penelusuran ke pihak BKD Kabupaten Boven Digoel dan BKN Provinsi Papua untuk melacak dan menemukan SK Kenaikan Pangkat yang akan diterbitkan berdasarkan pengusulan menggunakan SK Jabatan di BKAD Kabupaten Boven Digoel.

"Menggugurkan DMP dari tahapan seleksi saat ini karena dia terbukti sebagai person yang tidak berintegritas, tidak beretika, tidak bermoral, sehingga tidak layak menjadi Pengawas Pemilu di Kabupaten Boven Digoel," tekannya.

Dirinya menambahkan, pihaknya juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak Bawaslu Provinsi Papua dan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Merauke dan Kabupaten Boven Digoel yang telah bekerja semaksimal mungkin merekrut para Calon Anggota sehingga diperoleh 19 Nama Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Mengikuti jadwal yang ada, peserta lulus seleksi administrasi kini tengah mengikuti tes tertulis dan tes psikologi di Jayapura dan hasilnya akan diumumkan pada Senin, 30 Juli 2018.

"Kita ketahui bersama bahwa seluruh rangkaian proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tengah berlangsung saat ini bertujuan melahirkan Pengawas Pemilu yang berkompeten di bidangnya, berintegritas serta memiliki etika dan moral dalam mengawal pelaksanaan proses Pemilu ke depan," tandasnya.*