Jalan Trans Papua, Isu Penting Revisi Zona Pengelolaan Taman Nasional Lorentz

Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Kemasyarakatan dan SDM Johana OA Rumbiak, didampingi Provincial Coordinator USAID Lestari Papua Paschalina Rahawarin, Kepala Balai Taman Nasional Lorentz Acha A. Sokoy dan Staf Kementerian LHK Taufik Syamsudin, menabuh Tifa sebagai simbol dibukanya kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Revisi Zona Pengelolaan Taman Nasional Lorentz di Hotel Aston, Jayapura, Kamis (26/7)/Istimewa

JAYAPURA,- Pembangunan ruas jalan nasional/trans Papua dari Wamena-Habema-Kenyam, jalan antar Kabupaten-Kecamatan-Kampung serta pembangunan prasarana umum strategis nasional maupun daerah, menjadi isu penting dalam pembahasan rancangan revisi zona pengelolaan taman nasional Lorentz

Demikian diungkapkan Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Johana OA Rumbiak ketika membuka kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Revisi Zona Pengelolaan Taman Nasional Lorentz, di Hotel Aston, Jayapura, Kamis (26/7).

Adapun isu lain yang juga menjadi perhatian adalah pemekaran administratif pemerintahan. Sebab hal seperti ini tak dapat dihindari dan akan terus terjadi seiring dinamika kemajuan pembangunan.

Diuraikan Soedarmo, kawasan konservasi dengan kekayaan SDA merupakan sebuah properti/asset yang harus dijaga, dilindungi dan diatur pola pemanfaatannya secara arif dan bijaksana, untuk kelangsungan pembangunan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, secara khusus masyarakat di Provinsi Papua.

Dalam kebijakan tata ruang Provinsi Papua, kawasan Taman Nasional Lorentz telah ditetapkan sebagai kawasan lindung sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua.

"Mengingat rujukan sistem pengelolaan kawasan Taman Nasional Lorentz adalah zonasi, maka tentunya dalam pengelolaannya diperlukan sebuah mekanisme perencanaan tata ruang sebagai langkah pembagian ruang kelola," ujar Soedarmo.

Namun, lanjut dia, diperlukan perencanaan zona pengelolaan yang tepat dan akurat dengan prinsip kehati-hatian dengan memperhatikan nilai penting dan fungsi kawasan serta ancaman maupun peluang dalam pengelolaannya kedepan.

"Karena itu, sejalan dengan dinamika perkembangan pembangunan dan kondisi riil di lapangan dan hasil evaluasi zona pengelolaan Taman Nasional Lorentz yang ada saat ini, maka diperlukan perbaikan melalui usulan revisi zona pengelolaannya. Revisi dimaksud untuk menyederhanakan dengan mengakomodir kondisi riil dan perkembangan kedepan, agar lebih mudah dalam mengaplikasikan program di lapangan," jelasnya panjang lebar.

Kegiatan Konsultasi Publik ini diikuti perwakilan Bappeda dari sejumlah Kabupaten yang masuk dalam kawasan taman nasional Lorentz diantaranya Bappeda Jayawijaya, Mimika, Asmat, Yahukimo, Intan Jaya, Paniai, Puncak Jaya, Nduga, Puncak, Lanny Jaya, serta sejumlah instansi lembaga terkait. Adapun kegiatan ini diselenggarakan atas kerjasama Pemprov Papua dan Balai Taman Nasional Lorentz, bersama  Direktorat Jenderal Konservasi SDA dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta USAID Lestari Papua.*