Kejam, Seorang Ibu Cekik Bayinya Sendiri Hingga Tewas

istimewa

WARTAPLUS - Seorang ibu muda tega menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkannya. Sadisnya, wanita berinisial DF, membunuh darah dagingnya saat bayi baru keluar dari rahim di rumahnya di Kampung Tegal Danas Kaum, RT 01, RW 05, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Kepala Polsek Cikarang, AKP Somantri, ibu berusia 20 tahun itu membunuh bayinya dengan cara mencekik lehernya. Setelah bayi tak bernyawa, DF membuang jasad bayinya ke tong sampah.

"Peristiwa itu terjadi pada Minggu 15 Juli 2018. Saat itu petugas mendapat laporan adanya temuan sosok mayat bayi laki-laki di tong sampah," kata Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Somantri, Senin, 23 Juli 2018.

Somantri mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menemukan bungkus kapsul EM di lokasi temuan jasad bayi itu. "Pil kapsul yang ditemukan berfungsi untuk mempelancar menstruasi," katanya.

Dari temuan itu, kata Somantri, penyidik kemudian menggeledah sejumlah rumah kontrakan yang ada di sana. Dan hanya pintu kontrakan yang dihuni DF dalam keadaan terkunci. Karena penasaran, petugas langsung berkordinasi dengan pemilik kontrakan, untuk membuka pintu rumah tersebut.

"Ternyata setelah pintu dibuka, terlihat ceceran darah di dalam kamar mandi dan kamar tidur," katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Iptu Bibilim mengatakan, penyidik berhasil mengamankan DF di rumah kerabatnya di daerah Cikarang Barat. Persembunyiannya terungkap saat petugas menggali keterangan pemilik kontrakan dan mempelajari rekaman kamera pengawas atau CCTV di kontrakan.

"Tersangka pergi menggunakan ojek online untuk menginap di rumah kerabatnya di daerah Cikarang Barat," katanya.

Menurut Bibilim, motif DF yang tega menghabisi anaknya, karena malu terlahir hasil hubungan gelapnya dengan kekasih.

Selain mengamankan tersangka, penyidi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau, tayangan kamera CCTV, pakaian yang digunakan DF saat beraksi dan sebotol pembersih lantai milik pelaku.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 10 tahun.