JAYAPURA,wartaplus.com - Menjelang momentum 1 Desember 2025, Panglima TPNPB Kodap 1 Mamta, Agustinus Kres, mengeluarkan pernyataan tegas yang mengguncang dinamika kelompok-kelompok pro-Papua Merdeka. Ia menolak keras beredarnya Surat Ijin Jalan yang dikeluarkan pihak yang mengatasnamakan WPA (West Papua Army), dan menegaskan bahwa wilayah Kodap 1 Mamta tidak bisa dipakai, dikendalikan, atau dimasuki secara sepihak oleh kelompok mana pun.
Agustinus Kres menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengetahui, menerima, apalagi menyetujui dokumen mobilisasi massa yang tengah beredar menjelang 1 Desember.
“Dokumen itu bukan dari kami! Dan siapa pun yang bergerak mengatasnamakan Kodap 1 Mamta tanpa izin dianggap tidak sah dan melanggar aturan adat,” tegas Agustinus.
Ia menekankan bahwa wilayah Mamta mulai dari Mamberamo hingga Tami adalah ZONA DAMAI, tempat masyarakat bisa hidup aman tanpa gangguan kelompok bersenjata dari luar. Agustinus bahkan menegaskan bahwa mereka melarang keras masuknya Kodap lain, kelompok bersenjata, organisasi politik, maupun pihak manapun yang hendak memanfaatkan situasi menjelang 1 Desember untuk memicu konflik.
“Tidak boleh ada kontak senjata, tidak boleh ada gerakan tambahan! Siapa pun yang punya agenda politik di tanah ini harus minta izin kepada tuan rumah adat. Tidak boleh datang merampas rumah orang lain lalu membuat kekacauan,” ujarnya.
Ia juga memperingatkan bahwa perjuangan Papua Merdeka harus dilakukan secara damai, bukan dengan aksi bersenjata. Agustinus menyatakan sikapnya berdasarkan prinsip 1 Juli 1971 dan komitmen damai yang ia bangun dengan perwakilan internasional.
Lebih lanjut, Agustinus mengimbau seluruh rakyat Papua di dalam negeri maupun luar negeri untuk tidak terpancing provokasi, tidak mengikuti ajakan gerakan ilegal, dan memastikan wilayah Mamta tetap kondusif menjelang 1 Desember. Kodap 1 Mamta, menurutnya, akan mengeluarkan pernyataan resmi melalui video untuk mencegah penyalahgunaan nama organisasi oleh pihak tak bertanggung jawab.
Dengan sikap tegas ini, Kodap 1 Mamta menempatkan diri sebagai penjaga perdamaian di wilayah perbatasan RI–PNG dan menyatakan bahwa mereka menolak segala bentuk aksi bersenjata, mobilisasi massa, ataupun upaya provokasi yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.

