Kapolda Papua Barat dan Walikota Kecewa Tuntutan Pemilik 1 Ton CT Hanya 8 Bulan Penjara

Wali Kota Sorong lalukan pemusnahan ribuan pil PCC, ganja, shabu hasil sitaan Polres Kota Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong/Ola

SORONG,-Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong terhadap terdakwa SHS (20) anak dari terpidana Pencucian Uang Labora Sitorus yang memiliki 12.775 liter atau 1,2 Ton Minuman Keras Cap Tikus yang menuntut terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara dikurangi masa penahanan menuai kritikan dari sejumlah masyarakat dan pejabat daerah.

Misalnya dari Nando yang mengatakan bahwa dengan hukuman 8 bulan penjara akan semakin banyak penjualan CT di Kota Sorong karena hukumannya sangat ringan dan tidak membuat jera penjual miras.

Selain itu, Jhon menyoroti lemahnya penegakan hukum oleh Jaksa dan membuktikan bahwa hukum tajam kebawah dan tumpul keatas benar adanya.

Bahkan sejumlah masyarakat dengan terang-terangan memelintir kepanjangan KUHP dengan kepanjangan Kasih Uang Hukuman Pendek.

Bukan hanya menuai kekecewaan oleh masyarakat, Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Rudolf Alberth Rodja yang dimintai tanggapannya via pesan singkat, Rabu (28/2) dengan bijak mengatakan bahwa pelimpahan dari Kepolisian ke pendakwaan hingga penuntutan adalah domain JPU.

"Tapi kalau tuntuntannya rendah maka tidak akan ada efek jera bagi pelaku. Kita belum tahu vonisnya bagaimana. Saya berharap tuntutan dapat sesuai dengan pasal yang penyidik Kepolisian gunakan. Dan tentunya semangat pemerintah provinsi atau kabupaten/kota untuk memerangi miras harus kita dukung," pesan Rodja.

Kekecewaan Kapolda ini dapat dirasakan karena pihak Polda Papua Barat selaku tim yang mengamankan SHS cukup kesulitan mengungkap penjualan ribuan CT tersebut.

Tim penyidik harus mengembangkan penjualan miras dari beberapa kaki tangan SHS yang diamankan sebelumnya sehingga berhasil menyita ribuan CT di gudang kediaman terdakwa pada 23 Oktober 2017 lalu.

Pihak penyidik juga menggunakan pasal 204 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup dan UU pangan nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara agar pelaku penjualan Miras jera.

Sedangkan Walikota Sorong, Lambertus Jitmau yang dimintai tanggapannya pun mengaku kecewa dengan tuntutan dari jaksa. Meski menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada pihak Jaksa maupun hakim.

"Hari ini kita baru musnahkan lagi 2 Ton CT. Saya berharap ada efek jera bagi pelaku penjual Miras ilegal yang bikin masalah di Kota Sorong ini. Kami sudah punya Perda soal miras tapi kalau sampai ribuan CT dengan hukuman segitu bagaimana ya. Kita kembalikan kepada mereka penegak hukum," ujar Walikota.

Data dari Kepolisian sendiri menyebutkan bahwa tindak kejahatan tertinggi di wilayah Papua Barat dilatar belakangi pengaruh minuman keras. [Ola]