JAYAPURA,wartaplus.com - Muhammad Rifai Darus Juru Bicara pasangan MARIYO menyampaikan sikap tegas dalam mengawal proses rekapitulasi suara PSU Pilgub Papua. Berdasarkan prinsip hukum pemilu yang berlaku, rekapitulasi hasil suara harus berpedoman pada mekanisme yang berjenjang, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika di tingkat TPS telah dilakukan penghitungan, rekapitulasi, dan ditetapkan dalam Berita Acara serta Formulir C Hasil-KWK oleh KPPS tanpa ada keberatan resmi yang dicatat, maka hasil tersebut bersifat final di tingkat TPS,"ujarnya, Sabtu pagi.
Parlu kami tegaskan bahwa Panitia Pemilihan Distrik (PPD) tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau mempersoalkan kembali hasil TPS tanpa dasar hukum yang sah, kecuali jika terdapat:
* Kesalahan tulis atau penjumlahan yang nyata,
* Keberatan resmi yang disampaikan secara tertulis oleh saksi atau pengawas,
* Dan perbedaan yang dapat dibuktikan melalui dokumen resmi dari TPS.
Hal ini sesuai dengan: Pasal 373 ayat (2) dan Pasal 374 UU No. 7 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa rekapitulasi dilakukan berjenjang berdasarkan hasil dari tingkat sebelumnya dan seperti yang saya sebutkan diatas.
Pasal 55 PKPU No. 25 Tahun 2023, yang membatasi koreksi PPK hanya jika terdapat ketidaksesuaian nyata atau keberatan resmi.
“Kami menyerukan kepada seluruh elemen penyelenggara pemilu di tingkat distrik untuk menjalankan tugas secara profesional, netral, dan taat pada hukum. Kemenangan pasangan MARIYO adalah suara rakyat, dan suara rakyat harus dihormati,”ujarnya.
Dikatakan, pasangan MARIYO tetap mengajak semua pihak, termasuk saksi, simpatisan, dan relawan, untuk mengawal proses rekapitulasi secara aktif namun tetap menjaga etika dan ketertiban.
“Mari kita jaga kemenangan ini dengan bermartabat, karena demokrasi yang sehat dibangun dari integritas dan kejujuran,”ujarnya.*