JAYAPURA, wartaplus.com – Kantor Hukum Pieter Ell selaku kuasa hukum Herlena dan Ernita Djohan (pemohon) dalam kasus sengketa warisan, kembali mendampingi Pengadilan Agama Jayapura untuk melakukan eksekusi penyitaan aset yang berada di 2 lokasi kawasan Abepura, Kota Jayapura, Kamis (24/07/2025).
Eksekusi yang dilakukan dengan pemasangan plank sita di objek sengketa, juga turut dikawal oleh aparat Kepolisian dan juga petugas dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Papua.
Penyitaan aset ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 162 PK/Ag/2023 tertanggal 14 September 2023, dan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt/Eks/2025/PA/JPR.
Adapun 2 aset utama yang disita pada hari ini yaitu Ruko Mahligai di Kelurahan Abepura (SHM No. 43, luas 798 m²) dan Bengkel Angkasa Variasi di Kelurahan Kotaraja, terdiri dari:
- SHM No. 130 (253 m²)
- SHM No. 105 (1.600 m²)
- SHM No. 329 (298 m²)
- SHM No. 106 (262 m²)
Pengadilan Agama menegaskan bahwa seluruh penghuni dilarang memindahtangankan atau menjual aset hingga proses hukum dan lelang tuntas.
Panitera sekaligus juru sita Pengadilan Agama Jayapura, Muhamad Abdu M. Torano, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Aset yang kami sita dijadwalkan selesai paling lambat Kamis. Penghuni diberi kesempatan menjaga aset, namun dilarang memindahtangankan. Aktivitas sewa tetap bisa berjalan hingga proses lelang terbuka,” jelas Torano kepada awak media.
Sengketa Waris Delapan Tahun
Aset yang disita merupakan bagian dari perkara sengketa warisan antara Herlena dan Ernita, dua ahli waris dari almarhum Marjohan, yang memiliki dua istri—Pipin dan Yulimar. Herlena adalah anak kandung dari istri pertama, sedangkan istri kedua tidak memiliki anak kandung, namun memiliki anak angkat bernama Yenni Djohan (termohon)
Kuasa hukum Herlena, Takamully, SH., MH., menegaskan bahwa hak anak kandung dalam pembagian warisan harus menjadi prioritas, sesuai dengan prinsip hukum Islam.
“Putusan Mahkamah Agung sudah menegaskan pembagian secara proporsional. Namun selama delapan tahun, klien kami dizalimi dan tidak menerima hak warisnya,” ujar Takamully.
“Sita eksekusi adalah tahap awal. Selanjutnya, dilakukan penilaian aset dan lelang terbuka. Kami akan terus kawal proses ini hingga hak klien kami dipenuhi.” ungkapnya.
Rincian Aset yang Disita
Selasa, 22 Juli 2025 – Distrik Jayapura Utara & Selatan
• Jayapura Utara
- Tanah dan bangunan, Jalan Sungai Tami, Kelurahan Imbi (SHM No. 71)
- Tiga unit rumah, Kelurahan Gurabesi (SHM No. 566, 568, dan 569)
- Bangunan, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gurabesi (SHM No. 114)
• Jayapura Selatan
- Tiga unit Ruko Toko Papua, Kelurahan Entrop (SHM No. 1.401)
- Gudang, Kelurahan Entrop (SHM No. 352)
Rabu, 23 Juli 2025 – Distrik Heram
• Tanah dan tiga unit bangunan, Kelurahan Waena (SHM No. 529)
• Dua bidang tanah luas di Kelurahan Hedam:
- SHM No. 238 (4.816 m²)
- SHM No. 237 (4.822 m²)
Kamis, 24 Juli 2025 – Distrik Abepura
• Ruko Mahligai, Kelurahan Abepura (SHM No. 43)
• Bengkel Angkasa Variasi, Kelurahan Kotaraja (SHM No. 130, 105, 329, dan 106)
Aset Bernilai Ratusan Miliar
Penyitaan ini membuka jalan menuju lelang aset yang total nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Proses selanjutnya adalah penilaian nilai pasar oleh tim independen, sebelum dilakukan lelang terbuka kepada publik.**