Berkas Perkara Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka Penyuplai Senjata KKB ke Kejari Wamena

Tersangka Epson Nirigi saat diserahkan ke Kejari Wamena/Humas Polda Papua

WAMENA, wartaplus.com – Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa (tahap P21), Epson Nirigi yang merupakan tersangka penyuplai senjata Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Nduga akhirnya diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Tengah, Selasa (07/05/2024).

Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nduga, didampingi Personel Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz-2024.

Kasat Reskrim Polres Nduga, IPTU Jaya Bida Kedeng dalam keterangannya menjelaskan, sebelum pelimpahan tersangka, penyidik sudah terlebih dahulu diperiksa kesehatannya.

“Kita sudah melalui tahap dua. Sebelum penyerahan kepada Jaksa, tersangka kami periksa terlebih dahulu dari segi kesehatan,” kata Iptu Jaya.

Sementara itu Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Faizal Ramadhani S.Sos S.IK MH menyebutkan, Epson Nirigi merupakan anggota aktif KKB dari Kodap III Ndugama dan merupakan anak buah dari Egianus Kogoya yang terlibat dalam sejumlah aksi kriminal hingga diterbitkannya, Laporan Polisi dan DPO dari Polres Nduga.

“Penangkapan dilakukan di Hotel Lavela In, jalan Kalimutu, Kota Mimika, saat yang bersangkutan sedang mengikuti rapat Rekapitulasi suara Distrik Jita, Kabupaten Mimika, Papua Tengah,” ungkap Kombes Faizal.

Di tempat yang sama, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, AKBP. Dr. Bayu Suseno, menjelaskan bahwa peran Epson Nirigi dalam KKB adalah sebagai penyuplai amunisi dan senjata.

“Selama penangkapan, Satgas berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantarnya uang tunai, handphone, SIM dan lainnya," terangnya.

Saat ini tersangka sudah menjalani penahanan di Lapas kelas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya sambil menunggu pelaksanaan mekanisme sidang oleh jaksa penuntut umum.**