Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Biak

Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua menggelar kegiatan Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan Hak Asasi Manusia Nomor 6 tentang Pembela HAM bagi Kelompok Masyarakat Adat Dewan Adat Biak di Kabupaten Biak Numfor, Selasa, (26/3/2024) di Kantor Dewan Adat Biak/Istimewa

BIAK,wartaplus.com - Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua menggelar kegiatan Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan Hak Asasi Manusia Nomor 6 tentang Pembela HAM bagi Kelompok Masyarakat Adat Dewan Adat Biak di Kabupaten Biak Numfor, Selasa, (26/3/2024) di Kantor Dewan Adat Biak.

Kepala Kantor Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua, Frits B. Ramandey,  menyampaikan peran dan fungsi pembela HAM serta kedudukan Komnas HAM dalam upaya perlindungan para pekerja HAM.

Diseminasi ini dihadiri  Ketua Dewan Adat Biak, Mananwir Yan Piet Yarangga dan para pengurus serta anggotanya dari beberapa wilayah adat mewakili Suku/Keret di wilayah Kabupaten Biak Numfor.

Pada sesi diskusi, Dewan Adat Biak berharap Komnas HAM konsisten untuk mengupayakan perlindungan maksimal bagi para pembela HAM dari kelompok masyarakat adat apabila menghadapi ancaman.

Frits mengemukakan, para peserta juga menyambut baik Diseminasi ini, mereka mengutarakan usulan agar Komnas HAM mengadakan pelatihan berkala dan penguatan bagi masyarakat adat dalam melakukan kerja-kerja dalam upaya mempertahankan hak-hak adat atas tanah, isu pendidikan dan kesehatan yang layak, pemerintahan daerah yang terbuka, transparan dan anti korupsi. 

Turut berpartisipasi dalam kegiatan ini, Ketua Tim Pemantauan dan Penyuluhan, Melchior S. Weruin dan Christine M. Mansawan.*