Pembunuh Anggota TNI di Yahukimo Divonis 13 Tahun Penjara

Terdakwa Penihas Heluka divonis 13 tahun penjara/Humas DC

WAMENA, wartaplus.com - Pengadilan Negeri Kelas II A Wamena, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa, Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize di Perumahan Pemda Yahukimo di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo pada 04 November 2022 lalu.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz AKBP Dr. Bayu Suseno dalam siaran persnya, Senin (12/02/2024) mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Wamena pada Rabu, 07 Februari 2024 lalu.

Kasatgas  mengungkapkan, Penihas Heluka, yang merupakan Komandan Batalion Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak, telah diamankan pada tanggal 19 Mei 2023 di Kota Jayapura. Proses penanganan perkara dilanjutkan oleh Subsatgas Investigasi-Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz.

Kasatgas Humas Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno

Identitas terdakwa, Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka (23 tahun), mengemuka dalam rangkaian sidang yang dimulai sejak 6 November 2023 lalu.

“Jejak keterlibatan aksi tindak pidana yang diuraikan dalam persidangan mencakup keterlibatan Penihas Heluka dalam beberapa kasus pembunuhan dan penembakan, antara lain terhadap Pratu Eka Johan Kaize, Brigadir Usdar di depan Bank BRI unit Dekai, dan penembakan personel Brimob di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo,” terang Kasatgas Bayu.

Ia menambahkan, putusan pengadilan ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah Papua khususnya Papua Pegunungan.

"Dengan vonis yang dijatuhkan telah memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat sekitar," ujar AKBP Dr. Bayu Suseno.

Putusan ini menegaskan tanggung jawab hukum atas perbuatan kriminal yang dilakukan oleh Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka, sebagai bentuk penegakan hukum di tengah masyarakat.**