Pria Diduga Pengedar Sabu, Diciduk Tim Opsnal Narkoba Polresta Jayapura

EH (31) dan barang bukti sabu kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota/Humas Resta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu di Kota Jayapura.

Seorang pria berinisial EH (31) diciduk, beserta barang bukti sabu sabu, di kosannya kawasan Entrop Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Jumat (09/02/2024) malam.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H dalam keterangannya mengatakan, selain menciduk pelaku, timnya juga menyita barang bukti sabu dan juga ganja.

"Jadi, awalnya tim yang intens melakukan penyelidikan di lapangan terkait peredaran narkoba di Kota Jayapura mendapatkan informasi adanya seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu di seputaran Entrop," ungkap AKP Irene, seperti dikutip dari siaran pers Humas Polresta Jayapura Kota, Minggu (11/02/2024).

Lebih kanjut dikatakannya, tim kemudian lakukan penyelidikan yang berlokasi disekitar jalan baru Tobati, pantai Hamadi.

"Saat di TKP, tim kemudian melihat ciri-ciri target lalu mendatanginya dan melakukan interogasi dan penggeledahan hingga tim berhasil menemukan barang bukti yang dicari yang disimpan di beberapa tempat tersembunyi di kamar kos milik pelaku," urainya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain 7 plastik klipper bening ukuran kecil berisikan sabu sabu, 1 plastik kilpper bening ukuran sedang juga berisi sabu juga, 1 plastik klipper bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja, 3 lembar Alumunium Foil dan 2 buah kaca serum (piped) untuk alat hisap sabu.

Lanjut AKP Irene, EH beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa oleh tim opsnal ke Mapolresta Jayapura Kota untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan awal, EH mendatangkan barang haram tersebut dari Makassar dan mengecerkan di Kota Jayapura dengan harga 500 ribu rupiah hingga 1 juta rupiah. Sementara untuk kepemilikan Ganja akan kami dalami dan kembangkan tentunya," pungkas Kasat Resnakoba Polresta AKP Irene.**