Panwas Membatalkan SK KPU Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Puncak

Suasana sidang penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak di Timika/Istimewa

JAYAPURA,- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Puncak akhirnya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon, Calon Bupati Repinus Telenggen, S.Pd.MM berpasangan dengan Calon Wakil Bupati David Ongomang, dalam sidang sengketa Pilkada Puncak, Selasa (27/2) sore di Timika.

Ketua Panwas Puncak Hengky M. Tinal dan anggota, dalam putusan sidang tersebut mengemukakan 4 poin dalam putusan tersebut, yakni pertama, pihaknya mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Kedua, Panwas membatalkan SK KPU Kabupaten Puncak No: 83/Kpts/KPU-Puncak/II/2018 tentang penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2018 beserta Berita Acara KPU Kabupaten Puncak No: 02/BA/KPU-Puncak/II/2018 serta berita acara KPU Kabupaten Puncak No: 03/BA/KPU-PUNCAK/II/2018 tentang rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Kabupaten Puncak tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018.

Ketiga, Panwas meminta KPU Kabupaten Puncak untuk meninjau kembali syarat dukungan B.1-KWK Partai Hanura dan B.1-KWK Partai PAN serta melakukan pleno ulang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Puncak Tahun 2018;

Putusan terakhir, Panwas meminta KPU Kabupaten Puncak untuk melaksanakan keputusan tersebut.

Terhadap putusan Panwas ini, Kuasa Hukum KPU Puncak, Rahman Ramli dari Kantor Advokad Pieter Ell & Assosiates, kepada wartaplus.com mengemukakan, KPU Puncak akan melaporkan hasil putusan sidang ke KPU Provinsi Papua dan meminta petunjuk. “Kami minta petunjuk ke KPU Provinsi karena ini menyangkut pembatalan hasil pleno, berarti dengan sendirinya pleno yang kemarin itu sudah batal dan KPU harus melakukan penelusuran kembali terhadap dukungan dari Partai Hanura dan PAN,” terang Rahman.

Ia menerangkan, awalnya dalil pasangan Repinus bahwa mereka didukung oleh PAN, Hanura dan PKPI. Ternyata dalam putusan itu memerintahkan KPU untuk meninjau kembali dukungan dalam form B.1-KWK Partai Hanura dan form B.1-KWK Partai PAN. Setelah itu dilakukan pleno dengan memperbaiki proses administrasi karena kemarin ada komisioner yang belum menandatangani berita acara tersebut. kalau sudah pleno kembali, diharapkan bahwa secara formalitas surat hasil keputusan atau berita acara itu sudah ditandatangani semua komisioner. [Frida]