Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Tutup Usia, Pangdam dan Kapolda Sampaikan Dukacita Mendalam

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe/istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Masih dalam suasana perayaan Natal, masyarakat Papua dikagetkan dengan berita duka wafatnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada hari ini, Selasa, 26 Desember 2023, tepat pukul 10 waktu Jakarta.

Gubernur Papua dua periode itu, meninggal dunia di usia 56 tahun, saat dalam perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta, akibat penyakit gagal ginjal dan komplikasi penyakit lainnya.

Ucapan dukacita disampaikan oleh petinggi TNI Polri di Papua.

Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fachiri saat dikonfirmasi wartawan di Jayapura, Selasa siang.

"Pertama saya mewakili semua keluarga besar pemuda Papua menyampaikan turut berduka mendalam atas berpulangnya saudara terkasih kita bapak Lukas Enembe yang pagi tadi hampir jam 11 itu dipanggil oleh Tuhan. Semoga beliau diterima di sisi Tuhan yang Maha Kuasa," ucap Kapolda Fachiri.

"Semoga segala amal dan perbuatan yang telah dilakukan oleh Lukas Enembe selama ini diampuni oleh Yang Maha Kuasa. Terlebih lagi, ini masih dalam momentum Natal," ucapnya lagi.

Masyarakat Tetap Tenang

Kapolda berharap, adanya berita duka ini, masyarakat Papua bisa tetap tenang dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

"Karena ini masih dalam suasana Natal sedang berlangsung, kita berharap kita tetap menjaga suasana Natal ini walaupun kita berduka," harapnya.

Kapolda juga meminta pihak keluarga mengikhlaskan kepergian Lukas Enembe.

"Saya berharap keluarga besar, mari kita menjaga suasana Natal ini, kita ikhlas supaya beliau dilapangkan jalannya," harapnya.
Ucapan duka mendalam juga disampaikan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan.

"Saya pribadi maupun selaku Pangdam XVII/Cenderawasih menyampaikan turut berdukacita yang mendalam atas wafatnya Bapak Lukas Enembe karena sakit di Jakarta," ucap Pangdam Izak.

Ia mengatakan, almarhum mantan Gubernur Papua ini sudah sejak beberapa waktu lalu mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit milik TNI AD di Jakarta dan secara rutin menjalani proses cuci darah karena sakit gagal ginjal yang dialaminya.

Dengan adanya kabar duka ini, Pangdam mengatakan akan membantu pihak keluarga dan kerabat dalam proses persemayaman sampai dengan proses pemakaman.

"Kita akan bantu proses persemayaman sampai dengan pemakaman. Ini juga sebagai bentuk penghormatan kita kepada beliau almarhum bapak Lukas Enembe," ujar Pangdam.

Ia berharap seluruh masyarakat Papua bersama sama mendoakan semoga almarhum Lukas Enembe bisa beristirahat dengan tenang dan mendapat tempat terbaik disisi Allah Bapa di Surga.

"Kita juga mendoakan semua keluarga yang di tinggal diberi kekuatan oleh Tuhan Yesus Kristus," ucap Pangdam.

Diterbangkan Rabu Malam 

Sementara itu, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona saat dikonfirmasi wartawan via telepon mengaku terkejut atas berita duka meninggalnya kliennya.

Saat ini, aku Petrus, keluarga sudah mendampingi jenazah di Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Ia membeberkan, sebelum dinyatakan meninggal dunia, kliennya sempat menjalani perawatan cuci darah, pada Jumat (22/12) lalu.

Rencanannya, jenazah Lukas Enembe akan diterbangkan dari Jakarta ke Papua pada Rabu (27/12) malam.

"Rencana besok malam diterbangkan ke Papua, soal lokasi pemakaman sementara masih dikoordinasikan oleh pihak keluarga," pungkasnya.

Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua sejak menjabat sebagai Gubernur Papua pada 2013.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Lukas juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,6 miliar.

Pada awal Desember, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang vonis banding memperberat hukuman Lukas menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

"Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," seperti dikutip dari salinan putusan PT DKI Jakarta, Kamis (07/12).

Selain pidana pokok, hakim pengadilan tingkat banding juga mewajibkan Lukas untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 47,8 miliar.

Lukas Enembe juga diwajibkan membayar uang pengganti itu dalam waktu 1 bulan, bila tidak maka hartanya akan disita dan bila tidak mencukupi maka hukumannya ditambah 5 tahun penjara.

Selama proses penahanan di rutan KPK sejak ditangkap pada 10 Januari 2023 lalu, kondisi kesehatan Lukas Enembe semakin drop, almarhum bahkan beberapa kali dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.**