Forum Penyuluh Anti Korupsi Papua Periode 2023 - 2025 Resmi Dikukuhkan

Foto bersama Pj Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun dan Pimpinan KPK RI, Johanis Tanak bersama para Penyuluh Anti Korupsi yang dikukuhkan/Dian Mustika

SENTANI, wartaplus.com – Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 wilayah Timur Indonesia yang dipusatkan di Papua,  turut dilaksanakan kegiatan Pengukuhan Forum Penyuluh Anti Korupsi Papua Periode 2023-2025.
Pengukuhan oleh Pj Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun didampingi Pimpinan KPK RI, Johanis Tanak, bertempat di  Istora Papua Bangkit, Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura, Papua,Selasa (14/11)

Acara pengukuhan disaksikan langsung oleh Forkopimda  Papua dan para Gubernur, Bupati, Wali Kota dari 11 Provinsi wilayah Timur Indonesia.

Para Penyuluh Anti Korupsi tersebut dikukuhkan berdasarkan Keputusan Gubernur Papua No. 188/387/2023 tentang Forum Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Papua Periode 2023-2025.

Pj Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun dalam sambutannya  mengatakan, forum ini dibentuk sebagai langkah mencegah tindak pidana korupsi melalui sisi edukasi dan pencegahan.

“Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa khususnya semangat bersama anti korupsi di lingkungan birokrasi dan masyarakat, diperlukan wadah untuk mengedukasi berbagai permasalahan dan perumusan saran tindak untuk meningkatkan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Ridwan.

Forum Penyuluh Anti Korupsi Papua ini berasal dari kabupaten kota. Dimana didalamnya ada pegiat anti korupsi, dari inspektorat dan Kementerian/Lembaga terkait.

"Diharapkan melalui forum ini dapat memberikan edukasi tentang anti korupsi secara menyeluruh dan lintas elemen. Dengan demikian, harapan kita bersama kedepan Papua bisa terhindar dari tindakan korupsi, kolusi maupun nepotisme di semua lini dan sektor," harapnya.

Sementara itu, Humas Forum Penyuluh Anti Korupsi Papua, Sri Maryati menyebut, jumlah penyuluh anti korupsi yang dikukuhkan sebanyak 26 orang mewaliki Lembaga/Kementerian, OPD dan penggiat anti korupsi.

“Tugas kita selama tiga tahun kedepan itu meningkatkan pengetahuan terhadap perilaku anti korupsi, serta bagaimana dapat membentuk seseorang untuk selalu menghindari praktik korupsi,” katanya.**