Pasca Penembakan, Pj Bupati Puncak Jaya Terbitkan Edaran Pembatasan Penerbangan dan Aktivitas Masyarakat

Pj Bupati Puncak Jaya H.Tumiran S.sos, M.AP/prokompimPJ

MULIA, wartaplus.com - Pasca insiden penembakan oleh orang tak dikenal yang menewaskan seorang warga sipil Jurmanto Simanjuntak, pada Selasa (31/10) malam, Pj Bupati Puncak Jaya, H.Tumiran S.Sos, M.P menerbitkan Surat Edaran no.300.2.5/820/SET tentang Pembatasan Penerbangan dan Aktivitas Masyarakat.

Dalam surat edaran itu menyebutkan 8 poin hasil rapat Forkompimda, lintas sektoral, Instansi Vertikal dalam rangka mengantisipasi situasi dan kondisi Kamtibmas yang berkembang.

Pj Bupati mengimbau kepada seluruh ASN, TNI/ Polri, Instansi Vertikal, Maskapai penerbangan, Pihak Swasta, dan seluruh masyarakat Kabupaten Puncak Jaya untuk mematuhi hal – hal sebagai berikut :

1. Keamanan dan ketertiban wilayah Kabupaten Puncak Jaya adalah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, TNI/POLRI, Tokoh Agama/ Tokoh Masyarakat/ Tokoh Pemuda dan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Puncak Jaya. Oleh karena itu diminta kepada semua pihak untuk mematuhi hal – hal sebagai berikut :

a. Tidak membawa benda-benda tajam dan atau alat-alat yang membahayakan diri serta orang lain, seperti panah, tombak, badik, pisau, parang, senjata api maupun senjata api mainan (AirSoft gun) dan atau sejenisnya di tempat-tempat umum/ jalan/ keramaian/ perkantoran/ pasar dan lain-lain,

b. Bagi masyarakat yang tidak berdomisili di Kota Mulia apabila telah selesai urusan di Kota Mulia, agar segera kembali ke Distrik masing-masing untuk melaksanakan aktivitas seperti biasa,

2. Apabila terjadi permasalahan di tengah-tengah masyarakat, maka semua pihak meminta masyarakat untuk tetap tenang dan taat hukum serta menyerahkan prosesnya kepada Pihak Berwajib sesuai dengan hukum positif dan mengikuti Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Konflik Sosial/ Sanksi Adat.

3. Dilarang keras mendatangkan/ mengedarkan/ menjual maupun mengkonsumsi miras dan atau segala bentuk minuman/zat adiktif yang bersifat memabukkan, membunyikan petasan/ kembang api dan atau sejenisnya serta tidak melakukan kegiatan perjudian/Togel/Sabung Ayam, prostitusi, dan berbagai jenis kegiatan terlarang lainnya.

Jika kedapatan melakukan kegiatan tersebut akan dilakukan penindakan tegas oleh aparat keamanan dan selanjutnya yang bersangkutan dipulangkan ke daerah asal.

4. Para Kepala OPD, Instansi Vertikal, BUMN/ BUMD, Pimpinan Ormas dan Kepala Distrik agar melakukan pembinaan kepada seluruh staf dan jajarannya dan mengambil tindakan tegas apabila terbukti terlibat dalam kegiatan perjudian, prostitusi, penjualan miras dan hal-hal terlarang lainnya.

5. Para Kepala Distrik dan Kepala Kampung dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya agar selalu menjaga keamanan di wilayahnya masing-masing, memberikan pemahaman dan pembinaan kepada masyarakatnya sebagaimana pada poin 3 (tiga) diatas.

6. Untuk mengantisipasi dan menjaga hal-hal yang tidak diinginkan maka diputuskan hal sebagai berikut :

a. Batas waktu operasional Maskapai Penerbangan di Bandar Udara Mulia dan Bandar Udara Ilu adalah mulai pukul 08.00 WIT dan paling lambat berakhir Pkl. 14.00 WIT, Kecuali penerbangan yang bersifat darurat mendesak/ Emergency dan harus memiliki ijin resmi.

b. Bagi tukang Ojek yang melakukan aktivitas dihimbau untuk mengutamakan keselamatan dan melakukan transfer/ pindah penumpang di titik tertentu (POS) dari Ojek pendatang di over kepada Ojek masyarakat asli untuk rute keluar kota dengan batas area operasional (Arah Yambi : Pospol Kulirik, Arah Mewoluk : Halte Ojek Kampung Dondobaga dan Arah Ilu : Distrik Nume).

c. Khusus untuk kendaraan darat angkutan logistik maupun penumpang (mobil lajuran) tidak di perkenankan untuk berjalan sendiri-sendiri tetapi harus berjalan secara rombongan minimal 10 (sepuluh) kendaraan secara bersama

d. Batas jam Jam Malam/ aktivitas umum masyarakat dan waktu operasional kegiatan perdagangan (jual beli toko, kios, bengkel, warung) dan aktivitas ojek dan kendaraan lajuran keluar masuk Kota Mulia serta aktivitas proyek fisik lapangan adalah batas awal Pkl 06.00 WIT dan batas akhir Pkl. 17.00 WIT.

7. Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan akan ditinjau kembali sesuai dengan kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang berlaku di Wilayah Kabupaten Puncak Jaya.

8. Dihimbau kepada TNI/POLRI, para Kepala OPD, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, Denominasi Gereja, Tokoh Agama/Masjid, Kepala Suku, Tokoh Pemuda agar wajib membacakan/ mengumumkan secara terbuka terkait poin-poin yang ada didalam Surat Edaran ini.(adv)