Pieter Ell: Presenter Berita Brigita Manohara Jadi Saksi Kasus Ricky Ham Pagawak

Dr. Pieter Ell.,SH (kiri) bersama tim di ruang Pengadilan Tipikor PN Makassar/Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com - Sidang kasus suap dan gratifikasi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak hari ini kembali digelar. Salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK adalah Brigita Manohara.

Hari ini, bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, tim jaksa mengagendakan pemeriksaan Saksi-saksi untuk Terdakwa Ricky Ham Pagawak (RHP), kata Kuasa Hukum RHP Dr. Pieter Ell kepada wartaplus.com, Rabu (4/10/2023) .

Ada 10 orang Saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang Ricky Pagawak hari ini. Sepuluh Saksi itu akan diperiksa secara  offline  di Pengadilan Tipikor PN Makassar, Sulsel.

Berikut 10 saksi yang dihadirkan jaksa KPK:

1. Brigita Purnawati Manohara 4. H Nurdin 5. Suyatin 6. Nyiayu Oktiria
2. Christa Fransiska Djasman
3. Yuliati



7. Karmadi
8. Liem Athonius
9. Soleha Arliani
10. Ribkah Naomi Tarigan Silangit

“Hingga sore sidang ini masih berlangsung,”ujar Pieter Ell.

Nama Brigita Manohara kerap dikaitkan dengan kasus korupsi Ricky Ham Pagawak. Presenter televisi ini juga telah dua kali diperiksa sebagai saksi di KPK. Dalam dakwaan jaksa KPK, Brigita diduga menerima aliran uang korupsi dari Ricky Pagawak.

Ricky Ham Pagawak didakwa bersalah menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 211 miliar dalam kurun waktu 2013 hingga 2022. Dakwaan Ricky membacakan jaksa penuntut umum pada Rabu (2/8) lalu.

Terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi sejak kurun waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2022 berkaitan dengan penerimaan terkait penunjukan calon kontraktor/rekanan pekerjaan proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah dan penerimaan lainnya, dengan tujuannya untuk menyembunyikan asal-usulnya, maka harta kekayaan tersebut,” ungkap jaksa. Yaitu mentransfer uang sejumlah Rp 380 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Brigita Purnawati Manohara, demikian dakwaan jaksa seperti dikutip dari situs resmi PN Makassar, Kamis (3/8/2023). Uang sejumlah Rp 1,5 miliar ke rekening Christa Fransiska Djasman, uang sejumlah Rp 50 juta ke rekening milik HINCA Hinca IP Pandjaitan,” sambung jaksa.

Dalam dakwaan TPPU, jaksa menyebut Ricky mengalirkan uang kepada tiga nama penerima, yakni presenter Brigita Manohara, Christa Fransiska Djasman, hingga politikus Demokrat Hinca IP Pandjaitan.





Selain ketiga nama itu, terkuak aliran duit ke Reyhan Khalifa. Staf di DPP Demokrat itu menerima Rp 1 ,5 miliar dari Ricky

Dalam dakwaan TPPU, jaksa menyebut Ricky mengalirkan uang kepada tiga nama penerima, yakni presenter Brigita Manohara, Christa Fransiska Djasman, hingga politikus Demokrat Hinca IP Pandjaitan.

Yaitu mentransfer uang sejumlah Rp 380 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Brigita Purnawati Manohara, demikian dakwaan jaksa seperti dikutip dari situs resmi PN Makassar, Kamis (3/8/2023).

“Uang sejumlah Rp 1,5 miliar ke rekening Christa Fransiska Djasman, uang sejumlah Rp 50 juta ke rekening milik HINCA Hinca IP Pandjaitan,” sambung jaksa.

Selain nama ketiga itu, terkuak aliran duit ke Reyhan Khalifa. Staf di DPP Demokrat itu menerima Rp 1,5 miliar dari Ricky.

Ricky didakwa bersalah melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Ricky juga didakwa melanggar Pasal 12B, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Sementara soal TPPU, Ricky Ham Pagawak didakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.*