Buntut Tewasnya 4 Warga Jayapura Akibat Miras Oplosan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Kapolresta Jayapura Kombes Pol Victor Mackbon saat memberikan keterangan pers dengan menghadirkan tiga tersangka berikut barang bukti/Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota tetapkan tiga tersangka kasus tewasnya 4 pria usai menenggak minuman keras (miras) oplosan di kawasan Dok IX Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua beberapa waktu lalu.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon dalam keterangan pers di Mapolresta Jayapura, Kamis (07/09) menyebut, ketiga tersangka masing masing berinisial FSM laki-laki (31), SR laki-laki (37) dan DCY (30) seorang perempuan

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kita sudah menetapkan tiga tersangka, dua laki laki dan satu orang perempuan," ujar Kapolresta yang dalam keterangan pers didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H, Kasat Resnarkoba AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H dan Kasi Humas Iptu M. Anwar.

“Untuk pelaku FSM dikenakan pasal 136 Undang-undang Pangan dan juga Pasal 204 KUHP, dimana ia terancam hukuman seumur hidup atau maksimal penjara 25 tahun,” tegas Kapolresta.

Sedangkan dua pelaku lainnya yakni SR dan DCY yang merupakan pasangan suami istri, lanjut Kapolresta  dikenakan pasal 204 KUHP junto 55, KUHP dengan ancaman hukuman yang sama yakni seumur hidup atau maksimal 25 tahun kurungan penjara.

Kapolresta Mackbon menjelaskan, peran FSM dalam kasus ini adalah yang melakukan pembuatan miras oplosan dengan cara mencampur alkohol 96 persen dengan air,  kemudian memberikan barang tersebut kepada dua pelaku lainnya yaitu suami istri SR dan DCY.

Kemudian pasutri tersebut memberikan kepada para korban.

Terkait kasus tersebut, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan apakah ada pelaku-pelaku lain.

"Informasi terakhir ada satu warga yang turut serta mengkonsumsi miras oplosan, kembali dirawat di rumah sakit. Dikarenakan salah satu inderanya yakni penglihatan sudah mulai kabur," akunya.

Kapolresta menyebut, total korban akibat miras oplosan yang dirawat di Rumah Sakit saat ini sebanyak 2 orang dari total 11 orang, lalu 4 orang meninggal dunia.

"Yang selamat ini masih diberikan umur panjang,” imbuhnya.

Kapolresta mengimbau ,"hindari mengkonsumsi minuman keras, karena dapat merugikan diri sendiri, apalagi jika yang dikonsumsi merupakan minuman oplosan, pastinya berbahaya untuk kesehatan bahkan dapat menghilangkan nyawa, mari hidup sehat untuk masa depan yang cemerlang," imbaunya.

Sebelumnya, 4 orang pria masing masing berinisial YW (42), AM (35), KlB (38) dan YB (43) meninggal dunia, usai menenggak miras campuran alkohol 96 persen.

Meninggalnya keempat warga tersebut bermula saat mereka melakukan pesta miras di kompleks Dok IX Kali, Distrik Jayapura Utara Kota sejak Sabtu (02/09) hingga Minggu (03/09) dini hari.

Pagi harinya, korban mengeluh sesak napas, pandangan gelap. Sekitar pukul 11. 00 WIT, para korban dilarikan ke RSUD Dok 2 Jayapura, namun korban dinyatakan meninggal dunia.

Barang bukti yang diamankan Polisi yakni, satu jerigen lima liter berisi alkohol, dua buah jerigen lima liter, dua botol kaca bertuliskan anggur hijau, dua botol kaca bertuliskan Robinson Whiskey.

Lalu satu botol kaca bertuliskan anggur merah, satu air kemasan 1,5 liter berisi sisa minuman keras, satu buah kompor merk Hock, satu buah penanak nasi, panci dan baskom warna merah.**