Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Pembunuhan Berencana di Yahukimo Diserahkan ke Kejari Wamena

Para tersangka saat digiring menuju ke Kejari Wamena/Humas DC

JAYAPURA, wartaplus.com - Penyidik Polres Yahukimo dan Satgas Ops Damai Cartenz menyerahkan tiga tersangka kasus pembunuhan berencana dan satu tersangka kasus pembakaran dan kepemilikan senjata api ke Kejaksaan Negeri Wamena, Jayawijaya, Jumat (25/08).

Tiga tersangka Edison Sobolim alias Exsob, Jekson Sobolim dan Nindo Mohi diketahui merupakan anggota dan simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata wilayah Yahukimo. Ketiganya disangkakan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Asri Obet (54) dan Yonatan Arruan (45) dirumahnya jalan Statistik Dekai, pada 30 April 2023.

Sementara Amrin Jamaluddin alias Andre disangkakan dalam kasus pembakaran dan kepemilikan senjata api yang terjadi pada 13 Juni 2023 lalu.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2023, Kombes Pol. Dr. Faizal Ramadhani dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/08) mengatakan, penyerahan empat tersangka dan barang bukti setelah berkas  perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa.

"Para tersangka ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya (Wamena) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan," kata Faizal.

Menurut ia, penyerahan ini menunjukkan bahwa proses penyelidikan dan pengumpulan bukti telah memadai sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Faizal menambahkan, keempat tersangka yang sebelumnya menjalani penahanan di ruang tahanan Mapolres Yahukimo diberangkatkan dari Dekai, Yahukimo ke Wamena pada Kamis, 24 Agustus dengan menggunakan pesawat Hercules.**