Lukas Enembe Hadir Virtual saat Sidang Usulan Pemberhentian Gubernur Papua di DPRP, Tangis pun Pecah

Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe mengikuti sidang paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di DPR Papua, Jumat (25/08)/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com - DPR Papua menggelar Sidang Usulan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, berlangsung di ruang sidang kantor DPR Papua, Jumat (25/08).

Seperti diketahui masa jabatan Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe dan Wakil Gubernur, Almarhum Klemen Tinal akan berakhir pada 6 September 2023.

Sidang paripurna dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua 1 DPRP, Yunus Wonda mewakili Ketua DPRP yang berhalangan hadir.

Tampak hadir jajaran perwakilan Forkopimda Papua, unsur pimpinan TNI Polri, pimpinan OPD dan BUMN, serta perwakilan stake holder.

Tampak hadir pula, ibu Yulce Enembe, istri Lukas Enembe, yang duduk di jajaran Forkopimda.

Yang mencuri perhatian para anggota dewan dan semua tamu yang hadir adalah dengan kehadiran Gubernur non aktif, Lukas Enembe secara virtual.

Awalnya sidang berjalan dengan baik diawali penyampaian sambutan oleh Wakil Ketua 1 DPR Papua, Yunus Wonda yang kemudian dilanjutkan dengan pemutaran video kinerja hasil pembangunan Lukas Enembe dan alm. Klemen Tinal selama menjabat 2 periode yaitu 2013 - 2017 dan 2018 - 2023.

Lalu penyampaian sambutan plh Sekda, Derek Hegemur dari Pemprov Papua.

Suasana tiba tiba hening saat Lukas Enembe diberi kesempatan berbicara.

Dengan terbata bata, Lukas Enembe menyampaikan terima kasih kepada hakim Tipikor yang telah memberinya kesempatan bertatap muka dengan anggota DPR Papua.

Tangis pun pecah dalam persidangan. Apalagi saat Lukas menyampaikan kondisi kesehatannya dan memohon doa dari semua masyarakat Papua.  "Saya mohon doa dari seluruh masyarakat Papua, agar saya bisa melewati permasalahan ini, apalagi sekarang saya benar benar sakit parah," ucap Lukas dengan menangis sesenggukan, yang semakin menambah haru suasana persidangan.

Pria yang pernah menjabat Bupati Puncak Jaya itu kembali menegaskan bahwa semua dakwaan suap dan gratifikasi yang dituduhkan kepadanya adalah tidak benar dan tidak terbukti.

"Saya tidak pernah menerima suap dan gratifikasi selama saya menjabat sebagai Gubernur Papua selama ini," tegasnya.

Seperti diketahui Lukas Enembe saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus dugaan suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Papua dua periode. Saat ini Lukas menjalani penahanan di ruang tahanan KPK Jakarta.

Sementara itu, Yunus Wonda yang ditemui usai persidangan menegaskan, usai sidang pengumuman pemberhentian Lukas Enembe dan alm. Klemen Tinal, selanjutnya akan diserahkan ke Presiden melalui Mendagri untuk kemudian dikeluarkan SK Pemberhentian.

"Kalau untuk pemberhentian Wakil Gubernur sebelumnya sudah disidangkan pada 13 Juli 2021 lalu," terangnya.

Diketahui Wakil Gubernur Klemen Tinal meninggal dunia karena sakit pada 21 Mei 2021 lalu.**