Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan, KKB Penembak Anggota Brimob di Yahukimo Dititipkan di Rutan Mapolda Papua

Dua tersangka kasus penembakan anggota Brimob di Yahukimo November 2022 lalu tiba di Bandara Sentani Jayapura, Kamis (11/08) sore/Humas Polda Papua

JAYAPURA, wartaplus.com - Penahanan dua anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menjadi tersangka kasus penembakan anggota Brimob di Dekai, Yahukimo pada November 2022 lalu dipindahkan ke ruang tahanan Mapolda Papua.

Kedua tersangka berinisial AS (25) dan KG (27) yang selama ini menjalani penahanan di rutan Mapolres Yahukimo diberangkatkan ke Jayapura, pada Kamis (10/08) siang dengan pengawalan ketat personil Satgas Ops Damai Cartenz 2023.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2023, Kombes Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos, S.I.K, M.H., saat dikonfirmasi Kamis malam mengatakan, kedua tersangka tiba di Bandara Sentani Jayapura, Kamis sore, selanjutnya langsung dibawa ke rutan Mapolda Papua.

“Kedua tersangka saat ini sudah berada di rumah tahanan Polda Papua sambil menunggu hasil kordinasi Penyidik Kepolisian dan Pihak Kejaksaan Negeri Wamena untuk kemudian akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Wamena di Kabupaten Jayawijaya," katanya.

Lanjutnya, Kedua tersangka tersebut terlibat dalam aksi penyerangan dan penembakan terhadap Anggota Satgas Preventiv Operasi Damai Cartenz tahun 2022, Bripda Gilang Aji Prasetyo di KM 8 Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo pada 30 November 2022 lalu, hingga menyebabkan korban meninggal dunia, sementara rekannya Briptu Fazuarsyah terkena luka tembak dibagian punggung kiri.

“Barang Bukti yang turut diserahkan bersama kedua tersangka yaitu, 6 Pucuk Senjata Api Rakitan beserta 4 Butir Amunisi,” tutup Faizal.**