Seorang Residivis dan ODGJ di Nimbokran Tega Aniaya Istri Hingga Meninggal Dunia

Ilustrasi KDRT

JAYAPURA, wartaplus.com - Seorang pria berinisial MK (43), yang mengalami gangguan jiwa mengamuk dan melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri dan anaknya.

Aksi KDRT yang dilakukan dengan menganiaya istrinya berinisial R (41) hingga meninggal dunia dan anak tirinya berinisial W (18) alami luka berat. Penganiayaan terjadi di Kampung Bunyom, Distrik Nimbokrang Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat, (21/07) sore.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kapolsek Nimbokrang Ipda Thomas M. Koimera, SH dalam keterangan persnya, Jumat malam mengatakan, pelaku menganiaya para korbannya dengan menggunakan sebilah parang.

Adapun kronologis, ungkap Kapolsek, bermula ketika kedua korban yang baru saja pulang dari Sentani, dimarahi oleh pelaku.

"Tidak hanya memarahi, pelaku langsung mengambil parang yang berada di salah satu ruangan rumahnya, kemudian menganiaya anak tirinya hingga mengenai bagian kepala. Melihat hal tersebut, istri pelaku langsung melarikan diri namun didapati pelaku di tengah jalan, pelaku yang sudah gelap mata langsung menganiaya istrinya dengan parang di bagian leher dan wajah hingga mengakibatkan korban tersungkur di tengah jalan," ungkapnya.

Setelah mendapat laporan dari warga, terkait kejadian tersebut, kedua korban langsung dievakuasi menggunakan mobil patroli ke Puskesmas Nimbokrang namun naas nyawa istrinya tidak tertolong.

"Dari hasil penyelidikan awal dan pemeriksaan saksi - saksi, pelaku diketahui merupakan residivis di kasus yang sama, telah dilakukan proses hukum namun pelaku diduga mengalami gangguan jiwa berdasarkan keterangan tetangga pelaku dan masyarakat sekitar," terang kapolsek.

Bahkan, lanjutnya, berdasarkan keterangan warga setempat pelaku kerap melakukan aksi penganiayaan terhadap warga maupun pengendara yang melintas di kampung tersebut.

"Tentunya ini menjadi atensi kami, sehingga langsung ditangkap," pungkasnya.**