Kuasa Hukum PJ Gubernur Papua Barat Selamatkan Uang Negara Rp 30 Miliar

Heriyanto SH/Istimewa

MANOKWARI ,wartaplus.com - Pengadilan Negeri Manokwari akhirnya memenangkan Pemerintah Provinsi Papuatipula barat dan mengabulkan Eksepsi terkait bukan gugatan adanya penyelesaian ganti kerugian hal ulayat.

Putusan tersebut tertuang di dalam putusan PN Manokwari No.34/Pdt.G/2022/Pn.Mnk, 10 Juli 2023 lalu, yang mana penggugat Rekonvensi I Pj Gubernur Papua Barat dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II Kadis TPH Bun. 

Kuasa Hukum Penjabat Gubernur Papua Barat Heriyanto SH, mengatakan perkara tersebut merupakan gugatan Perdata 10 terkait pelanggaran Warga Transmigrasi atas berdirinya Balai Benih Induk Padi, Hortikultura dan Palawija Masni (BBI-Masni).

Hariyanto mengatakan sidang ini sudah berlangsung selama satu tahun dengan lebih dari 20 kali sidang.

"Pembebasan lahan ini sebenarnya sudah selesai dilakukan antara tahun 2007 sampai dengan 2012. Namun Kesalahan terjadi ketika tahun 2017, Gubernur Dominggus Mandacan selaku Tergugat kala itu berdamai dengan Penggugat atas nama Hasyim, dan membayar 1 petak tanah seluas 1 ha atau 10.000 meter seharga Rp 3 Milyar," jelasnya, Kamis (13/7/2023) pagi.

Ibarat ada gula ada semut, kata Hariyanto, warga trans yang tidak pernah mengolah lahannya sejak awal, tiba-tiba berbondong-bondong ikut menggugat.

"Ada 10 penggugat warga trans yang berusaha mengikuti langkah Hasyim yang dibayar oleh Gubernur Dominggus Mandacan, sehingga masalah ini dibawa ke pengadilan untuk mencari solusi," jelasnya. 

"Hal ini merugikan keuangan negara, karena diduga akan terjadi duplikasi pembayaran dikarenakan pembayaran sudah selesai ketika BBI Masni pertama kali direncanakan,"ujarnya.

BBI Masni merupakan Aset Strategis Nasional dikarenakan pusat pembibitan Balai Induk, yang membawahi beberapa Balai Besar di Kabupaten.

Ketika Pj.Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw, lanjut Hariyanto, hadir di Papua Barat menginstruksikan kepada Kuasa Hukum agar melawan hingga akhir di pengadilan dan tidak dapat dilakukan perdamaian. 

Keengganan untuk bertarung di pengadilan dan memilih cara damai yang ditempuh di zaman Gubernur Gubernur dinilai cukup keliru, karena bisa memacu oknum melakukan hal serupa dan memanfaatkan keuntungan. 

"Kebiasaan berdamai di pengadilan bukan hanya dalam pembayaran terhadap Hasyim, melainkan juga terjadi dalam perkara Rico Sia, di mana Gubernur Dominggus Mandacan berdamai dengan Rico Sia untuk membayar Rp 150 Milyar dengan bunga 6% per tahun, berdasarkan klaim Rico Sia. 

Dia pun menambahkan, Pj Gubernur Papua Barat telah mengeluarkan instruksi agar tidak ada lagi uang rakyat APBD keluar untuk perdamaian di pengadilan seperti yang terjadi di zaman pemerintahan yang lalu. 

“Setiap uang rupiah rakyat harus ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Jangan biarkan pencuri-pencuri APBD atas nama perdamaian dipengadilan mengambil setiap rupiah APBD,”tegasnya.