Maraknya Pemasangan Poster dan Baliho Para Bacaleg, Ini Penjelasan Bawaslu Papua

Ketua dan empat Komisioner Bawaslu Papua melakukan pertemuan dengan awak media di kantor Bawaslu Papua, Selasa (11/07)/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com - Maraknya poster dan baliho bakal calon legislatif (bacaleg) yang bermunculan di sejumlah ruas jalan Kota Jayapura maupun daerah lainnya di Papua, bahkan muncul secara masif di media sosial, padahal belum memasuki jadwal kampanye, membuat masyarakat bertanya tanya terkait kinerja Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.

Menanggapi itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Papua, Amandus Situmorang memberikan penjelasannya.

Kepada sejumlah awak media di Jayapura, Selasa (11/07), Amandus tidak memungkiri fenomena tersebut.

Menurut ia, fenomena promosi caleg tersebut tidak hanya terjadi di Papua tetapi hampir di seluruh Indonesia.
Komisioner Petahana Bawaslu Papua itu pun mengaku, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan, karena tidak memiliki regulasi hukum.

"Memang ada kekurangan dalam regulasi kita, dimana sesuai Peraturan Bawaslu nomor 12 tahun 2020, kita (bawaslu) dapat menindak setelah ada penetapan calon legislatif," akunya.

Sehingga untuk saat ini, promosi yang dilakukan para bacaleg tersebut, aku Amandus, hanya dikategorikan sebagai sosialisasi, pencitraan diri atau perkenalan diri dari para bakal calon. Karena tahapan penetapan calon itu baru dilaksanakan pada 4 November mendatang.

"Kita harapkan para bakal calon ini bisa melihat etika, estetika yang sebenarnya," harapnya.

Amandus pun mengutarakan terkait dengan maraknya poster dan baliho para bacaleg di ruas ruas jalan mapun pemukiman penduduk, hal itu itu menjadi kewenangan pemerintah daerah masing masing, bagaimana untuk melakukan penertiban melalui instansi Satpol PP.

"Kita harapkan pemerintah daerah kabupaten kota  di Papua ini harus tegas melihat, misalnya pemasangan itu melanggar tata kota atau lainnya," terangnya.

Bukan Kampanye

Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin menambahkan, ketika para bacaleg ini belum ditetapkan sebagai caleg, maka Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melarang.

"Karena sesuai aturan kami mengawasi caleg bukan orang yang belum tentu menjadi caleg," terangnya.

Pun yang dilakukan para bacaleg tersebut, tidak bisa dikategorikan sebagai kampanye.

"Karena kalau kampanye itu kan ada ajakan memilih, ada penyampaiam visi misi. Sementara inikan belum ada nomor urut. Sehingga imbauan ke partai politik, jika memang mau seperti itu, harus berkoodinasi dengan pemda sebab menyangkut keindahan tata kota," terangnya lagi.

Ardin menyebut, apa yang dilakukan para bacaleg itu hanyalah bagian dari sosialisasi dan bukan kampanye.

Pertemuan awak media dengan lima komisioner Bawaslu serta Kepala Sekertariat Bawaslu Papua, Yuhendar Muabuai adalah yang pertama kali, setelah lima komisioner itu dilantik pada 1 Juli 2023  lalu di Jakarta.

"Ini adalah pertemuan pertama sebagai perkenalan sekaligus sosialisasi terkait arah kebijakan pimpinan dan anggota Bawaslu Papua yang baru," kata Ardin.

Lima komisioner Bawaslu Papua periode 2023 - 2028 yaitu Ketua Hardin Halidin, Amandus Situmorang selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data, Yacob Paisei Koordinator SDM, Organisasi dan Diklat, Yofrey Piryamta Kebelen Koordinator Pencegahanm Partisipasi Masyarakat dan Humas, Haritje Latuihamalo Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa.**