Kejari Jayapura Musnahkan Barang Bukti 82 Perkara Inkracht, 3 Senpi Dikembalikan ke Polri

Penyerahan barang bukti senjata api oleh Ketua PN Jayapura kepada perwakilan Polda Papua, Senin (19/06)/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com - Kejaksaan Negeri Jayapura memusnahkan barang bukti dari 82 kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, bertempat di kantor Kajari Jayapura, Kota Jayapura, Senin (019/06) siang.

Dari 82 perkara, 34 diantaranya berasal dari kasus yang melanggar keamanan negara dan ketertiban umum, sedangkan 48 perkara merupakan kasus  narkotika jenis ganja dan sabu sabu.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang ketiga kalinya kami lakukan di tahun 2023 ini," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Alexander Sinuraya kepada wartawan.

Tampak hadir dalam acara pemusnahan Pj Sekda Kota Jayapura, Robert Kepas Awi, Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Derman Nababan, Wakapolresta Jayapura,AKBP Deni Herdiana dan perwakilan pejabat instansi terkait.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, ada juga yang diblender seperti barang bukti sabu sabu. Sedangkan barang bukti senjata api sebanyak tiga pucuk, dua pucuk laras panjang dan satu pucuk laras pendek (pistol) dengan tiga magasin dan ratusan butir peluru diserahkan ke pihak Polri.

Pemusnahan barang bukti sabu dengan cara diblender

Kajari menuturkan, untuk kasus ganja memang paling banyak yakni ada 44 perkara, sedangkan sabu sabu ada 4 perkara.  

"Untuk kasus ganja ini terus meningkat. Bahkan dari tiga kali pemusnahan, hampir 95 persen itu kasus narkotika jenis ganja. Karena kalau dihitung hampir setiap hari, selalu ada yang ditangkap karena kasus ganja," sebut Alex prihatin.

Ia berharap narkotika ini bisa menjadi perhatian semua pihak. "Narkotika ini musuh kita bersama, oleh karena itu, bagaimana kita bisa bersama sama bersinergi untuk menjaga generasi muda Papua, sehingga bisa terbebas dari narkotika," ajaknya.

Alex menyebut, kasus ganja terbanyak adalah di Kota Jayapura kemudian Kabupaten Keerom dan kabupaten Jayapura.

Sementara terkait perkara kepemilikan senjata api, ungkap Alex ada satu terdakwa Tinggen Tabuni yang telah divonis empat tahun penjara, dimana kasusnya dulu ditangani oleh Polres Jayapura.

"Untuk barang bukti senjata api ini sudah diserahkan tadi secara simbolis ke pihak Polda Papua. Karena senjatanya adalah senjata organik milik aparat Polri," pungkas Alex.**