8 Tahun Berturut Raih WTP, Laporan Keuangan Pemprov Papua TA 2022 Turun WDP

Penyerahan LHP BPK RI kepada Ketua DPRP dan Plh Gubernur Papua dalam sidang paripurna DPRP, Jumat (12/05)/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2022.

Penyerahan LHP secara simbolis oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI (Tortama KN VI) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Laode Nusradi kepada Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw, dan Plh. Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun dalam Sidang Paripurna Istimewa DPR Papua, Jumat (12/05).

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK memberi Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua TA 2022. Opini ini menurun setelah sebelumnya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 8 kali berturut atau sejak 2014.

Laode Nusradi dalam penjelasannya menyatakan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Diman hasil pemeriksaan menunjukan masih adanya permasalahan utama yang berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan, yaitu terdapat realisasi belanja senilai Rp1.57 triliun yang melampaui anggaran induk dengan rincian yaitu Belanja Barang dan Jasa senilai Rp403,70 miliar. 

Belanja Hibah senilai Rp437,44 miliar, Belanja Bantuan Sosial senilai Rp27,54 miliar, Belanja Modal senilai Rp566,11 miliar, dan Belanja Tidak Terduga senilai Rp141.02 miliar. 

Pergub Tanpa Persetujuan DPRP

Atas pelampauan realisasi belanja tersebut Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan Anggaran Perubahan sesuai Peraturan Gubernur Papua Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

"Namun penetapan Peraturan Gubernur tersebut tidak melalui persetujuan bersama DPRP, dan pengesahan Menteri Dalam Negeri serta pelaksanaan dan substansi belanja tersebut tidak sepenuhnya memenuhi kriteria antara lain yaitu keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas  Laode.

Sebagai akibatnya, lanjut ia, BPK tidak dapat menentukan penyesuaian yang diperlukan terhadap pelampauan realisasi belanja tersebut dan dampaknya terhadap penyajian belanja Pemerintah Provinsi Papua Tahun 2022. 

"Atas permasalahan tersebut BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh Gubernur Papua," terangnya.

Pada kesempatan tersebut Laode Nusriadi juga menyampaikan pentingnya Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP untuk mendorong peningkatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK, agar mencapai standar minimal nasional yaitu 75 persen. 

Selain itu, terhadap LHP baru saja diserahkan agar ditindak lanjuti sesuai ketentuan selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diserahkan.

"Semoga LHP yang diserahkan dapat bermanfaat untuk kemajuan pembangunan di Tanah Papua," harapnya.

Sementara itu, Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun berharap LHP BPK  dapat memberikan informasi bermanfaat sebagai sarana peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

"Serta memberi informasi untuk pengambilan keputusan dalam usaha mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government)," harap Ridwan.**