Ini Lima Tugas Pokok Pjs Gubernur Papua

Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Papua, Mayjen TNI (Purn) Soedarmo saat menyapa masyarakat yang sudah menunggu di halaman VIP room bandara Sentani, Selasa (27/2) pagi/Fendi

SENTANI,- Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Papua, Mayjen TNI (Purn) Soedarmo mengaku memiliki lima tugas pokok yang diberikan Menteri dalam Negeri (Mendagri) saat menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Papua.

Lima tugas pokok tersebut adalah memastikan tugas pemerintahan di Provinsi Papua berjalan sebagaimana mestinya.

“Poin pertama melaksanakan tugas pemerintahan dengan sabar dengan seluruh mitra yang ada baik DPRP, MRP, dan seluruh Forkopimda, untuk melanjutkan pemerintahan yang sudah dibuat oleh gubernur Lukas Enembe,” kata Soedarmo kepada awak media di VIP room Bandara Sentani, Selasa (27/2) pagi.

Lanjut mantan Plt gubernur Aceh tersebut, tugas berikutnya adalah menyukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, serta pemilihan bupati dan wakil bupati di tujuh kabupaten.

“Sebagai kepala daerah yang bertanggung jawab terhadap seluruh wilayah Provinsi Papua, kita ingin memastikan pemilukada di Papua berjalan aman, lancar, dan sukses. Sekaligus harus menjaga dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Papua ini,” bebernya.

“Tugas selanjutnya adalah melakukan pengisian jabatan apabila harus segera diisi, dan tentunya atas ijin Menteri Dalam Negeri, dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) jika memang ada perda yang harus ditetapkan dengan bekerjasama dengan DPRP dan ijin dari Mendagri,” ungkapnya.

Ia mengatakan, untuk menyukseskan lima tugas pokok tersebut, ia akan segera melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan mitra kerja pemerintah yakni DPRP, MRP, Dewan Adat Papua, dan para kepala suku yang ada di Papua.

“Kita mengharapkan dukungan dari kepala-kepala suku di Papua, sehingga lima tugas pokok yang diberikan ini bisa dilaksanakan, sehingga kita bisa melaksanakan pemilukada yang aman, damai dan berintegritas,” tutupnya. [Fendi]