Polisi Amankan Tiga Orang Diduga Pelaku Penusukan Dua Pemuda di Dok IX Jayapura

Kapolresta Jayapura Kombes Pol Victor Mackbon/dok:Humas Polda Papua

JAYAPURA, wartaplus.com - Polisi telah mengamankan tiga orang terduga pelaku penusukan terhadap Angelo (17) dan Agus (22) yang terjadi di kawasan pasar ikan, jalan Tanjung Ria, Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Rabu (26/10) malam.

Aksi penusukan ini telah memicu kericuhan antar dua kelompok warga. Dimana keluarga korban yang tidak terima mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengrusakan terhadap rumah dan kendaraan. Aksi ini kemudian mendapat balasan dari warga setempat, sehingga kericuhan pun tak terelakkan.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat diwawancarai di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis (27/10) siang mengatakan, untuk kerusakan yang dialami warga sekitar lokasi kejadian, pihaknya telah menerima laporannya termasuk para korban dari pengrusakan tersebut.

"Kami telah mengambil langkah-langkah dengan mengamankan lokasi agar tidak terjadi keributan susulan dan juga kita telah membangun komunikasi dengan pihak keluarga korban agar tidak melakukan kembali aksi balas dendam, serahkan semuanya ke pihak Kepolisian," ungkap Kombes Victor Mackbon.

Lebih lanjut ia menerangkan, sudah ada tiga orang yg diamankan yang diduga merupakan pelaku penusukan dan pemukulan. Pihaknya juga masih akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya.

"Selain itu kami juga akan melakukan penyelidikan terkait dengan pengrusakan di lokasi kejadian yang dilakukan oleh kelompok warga dari pihak keluarga korban," terangnya.

Kapolresta Mackbon mengimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan aksi-aksi yang sifatnya merugikan orang lain, namun menyerahkan kepada Polisi untuk diusut tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Serahkan semua ini kepada pihak Kepolisian, masyarakat tidak boleh main hakim sendiri tentunya, karena selain merugikan orang lain nantinya akan merugikan diri sendiri karena akan dihadapkan dengan aturan hukum yang berlaku," imbaunya.

Akibat dari kejadian tersebut, beberapa kendaraan mengalami kerusakan yakni satu unit sepeda motor, tujuh unit kendaraan roda empat dan satu rumah milik warga juga kena imbasnya. "Untuk korban Angelo mengalami luka tusuk pada punggung belakang sebelah kanan dan korban Agus mengalami luka sayatan pada leher bagian belakang," pungkas Kapolresta.**