Gubernur Waterpauw: ASN Jangan Alergi Dengan Mutasi Jabatan

Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Komjen Pol (P) Drs. Paulus Waterpauw. M.Si/Istimewa

MANOKWARI,wartaplus.com - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Komjen Pol (P) Drs. Paulus Waterpauw. M.Si mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara di wilayah itu agar tidak alergi dengan kebijakan mutasi jabatan sebagai bagian dari evaluasi kinerja yang harus dilakukan pada setiap organisasi.

"Jangan alergi dengan mutasi jabatan, karena merupakan kewajaran dalam organisasi. Jika seseorang tidak mampu menjalankan amanah, ada jenjang evaluasi dan upaya pembenahan melalui mutasi dan rotasi jabatan demi tercapainya tujuan pembangunan," ujar Waterpauw di Manokwari, Selasa. 

Purnawirawan berpangkat Komisaris Jenderal Polisi itu menegaskan bahwa seorang ASN berkewajiban memberikan kontribusi nyata dalam tugas yang diemban sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan negara.

Penegasan itu disampaikan Waterpauw merespon dinamika yang berkembang setelah pelantikan 34 pejabat struktural di lingkungan Pemprov Papua Barat berdasarkan persetujuan Menteri Dalam Negeri pada 29 Juni lalu.

Selama dua tahun bertugas sebagai Pj Gubernur Papua Barat, Waterpauw berjanji akan menegakkan prinsip-prinsip dalam menata karir dan pembinaan pegawai sebagai bagian dari pembenahan internal penyelenggara negara.

"Tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat harus tercapai melalui setiap program pembangunan. Ini harus dimulai dari penataan di internal penyelenggara negara," tukas Waterpauw. 

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, menjelaskan bahwa mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. 

Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi ASN dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, dan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.