100 Paket Ganja Diselundupkan dari PNG Digagalkan Polisi

Keduan pelaku dan barang bukti berupa ganja/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – Personel Polsubsektor Skouw-Wutung Perbatasan RI-PNG berhasil menggagalkan masuknya narkotika jenis ganja ke Kota Jayapura dari negara tetangga yakni PNG.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasie Humasnya Ipda Sarah Kafiar, S.H saat dikonfirmasi, Sabtu (2/7/2022) siang.

Ipda Sarah mengatakan, kedua pelaku yakni SD (22) dan HB (27) tertangkap tangan bersama barang bukti saat membawa barang haram tersebut di Jalan Poros Trans Perbatasan RI-PNG ketika dikejar oleh personel.

"Berawal saat anggota kami mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi Ganja diseputaran perbatasan negara, lalu anggota melaporkannnya ke Kapolsubsektor Skouw-Wutung Ipda Alexander Yerisetouw, kemudian Ipda Alex memerintahkan untuk lakukan patroli guna pengawasan info tersebut,"ucap Ipda Sarah.

Lebih lanjut kata Kasie Humas, Brigpol Bagus dan Bripda Khoirul yang melakukan patroli kemudian melihat 2 (dua) orang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion yang berjalan dari arah perbatasan menuju ke Kota Jayapura dan dikeja,  kemudian diberhentikan serta dilakukan pemeriksaan barang bawaannya hingga ditemukan narkoba jenis ganja yang dibungkus dalam dua plastik belanja ukuran besar, keduanya pun dibawa ke Mapolsubektor Skouw-Wutung.

"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 100 paket ganja kering didalam plastik ukuran besar dan ditemukan juga didalam kedua kantong belanja tersebut, saat ditimbang beratnya mencapai 2,8 Kg. Keduanyapun langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.

Ditempat terpisah, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan kedua pelaku tersebut bersama barang buktinya dari Polsubsektor Skouw-Wutung.

"Iya benar, SD dan HB bersama ganjanya telah diserahkan kepada kami untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan melalui penyelidikan dan penyidikan," ucapnya.

Iptu Alam menegaskan, terhadap keduanya akan dilakukan proses hukum atas perbuatannya tersebut, terkait akan diapakan barang tersebut nantinya dan peran mereka masih akan didalami oleh pihaknya, tidak menutup kemungkinan mereka memiliki kelompok atau sindikat peredaran barang haram tersebut mengingat barang bukti yang ditemukan pada mereka banyak dan dalam jumlah besar yakni 2,8 Kg.*