Kapolda Sebut KKB Nduga Terlibat Dalam Penyerangan Bripda Diego Rumaropen

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Setelah melakukan olah TKP pada Minggu kemarin, Kepolisian Daerah Papua akhirnya mengantongi identitas pelaku penyerangan terhadap Bripda Diego Rumaropen pada Sabtu (18/06/2022) lalu.

Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri menyebut, pelaku penyerangan terhadap Bripda Diego Rumaropen adalah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya.

"Dari hasil olah TKP dapat kita simpulkan bahwa pelaku penyerangan adalah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Nduga dan tentunya pasukan yang kita kirim masih bekerja untuk mengejar pelaku untuk mendapatkan senjata yang dirampas. Kami tidak akan membiarkan siapapun yang ada di negara ini, melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil maupun aparat TNI/Polri," tegas Fakhiri di Mapolda Papua pada Senin (20/06/2022) siang.

https://wartaplus.com/read/14947/TPNPB-Organisasi-Papua-Merdeka-Mengaku-Senjata-Rampasan-Milik-Anggota-Brimob-Sudah-Ditangan-Mereka

Mantan Dansat Brimob Polda Papua itu menambahkan, pihaknya tengah persiapkan penambahan kekuatan untuk memburu dan menangkap para pelaku serta mendapatkan kembali senjata yang dirampas. 

" Kita akan mengirim perkuatan brimob dalam waktu dekat untuk mengejar dan menangkap pelaku. Saya berharap kedepan tidak ada lagi kekerasan kepada siapapun atas nama apapun di Papua," ujarnya. 
Disinggung soal senjata yang dirampas, Fakhiri menjelaskan saat ini senjata yang dirampas dalam perjalanan ke Nduga. Sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Pangdam untuk waspada. 

"Tadi saya juga sudah koordinasi dengan Pangdam untuk meningkatkan pengamanan di pos TNI maupun Brimob agar selalu waspada," ucapnya.

Kapolda juga akan bertolak ke Wamena pada Selasa pagi untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap satuan yang bertugas di Wamena.

"Besok saya akan kesana untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Apabila didalam internal ada kesalahan prosedur yang dilakukaan oleh komandan kompi, tentu akan dikenakan dengan hukum yang berlaku di institusi Polri," tegas Fakhiri.*