Buka Pelayanan Online, Dinas PTSP Puncak Jaya Akui Alami Pertumbuhan Investor

Kepala Dinas PTSP Yusuf Talebong, S.Sos, M.AP/dok:ProkopimPJ

MULIA, wartaplus.com - Sebagai Dinas yang melayani perizinan usaha di Kabupaten Puncak Jaya, Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) lakukan terobosan baru dengan menerapkan pelayanan yang berbasis online bagi investornya. 

Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/3) Kepala Dinas PTSP Yusuf Talebong, S.Sos, M.AP menuturkan pelayanan berbasis online merupakan usulan lama namun baru terjawab saat ini. 

"Aplikasi ini merupakan usulan dari tahun 2018 namun baru terjawab pada tahun 2021 yang dikarenakan kendala biaya," tuturnya.

Ia mengungkapkan, dengan adanya pelayanan berbasis online bisa lebih mengefesienkan waktu pelayanan investor. "Aplikasi ini sangat membantu PTSP dalam melakukan pelayanan permohonan izin usaha maupun perpanjangan surat izin usaha jika telah jatuh tempo" sebut Yusuf. 

Langkah ini, lanjutnya, dilakukan jajarannya sebagai upaya mempermudah cakupan dalam rangka peningkatan angka investasi di Puncak Jaya. 

Situasi keamanan yang telah berjalan 4 tahun selama kepemimpinan Dr. Yuni Wonda, diakui Yusuf, berkontribusi besar dalam meningkatkan angka investasi di Puncak Jaya. 

Tercatat selama dioperasikannya pelayanan berbasis online sejak satu bulan lalu, PTSP telah melayani permohonan perizininan baru sebanyak 200 pemohon.

Sementara itu dari pantauan di lapangan, area perdagangan seputar pasar Sentral Kota Baru memang mengalami pertumbuhan dan perkembangan pesat terbukti dari banyaknya bangunan baru baik itu rumah hunian maupun tempat usaha baru.

Dirinya juga menambahkan bahwa proses pelayanan online perlu melewati beberapa tahapan prasyarat untuk mendapatkan surat izin usaha yang diterbitkan instansinya. "Dalam pelayanan online ini ada sepuluh tahapan penting yang perlu dilakukan sebelum pemohon mendapatkan izin usaha mulai dari pendataan berkas hingga verifikasi berkas yang dilakukan Kepala Dinas PTSP langsung" tambahnya.

Yusuf juga membeberkan persyaratan untuk memohon surat izin usaha dalam pelayanan online mengalami tambahan syarat sesuai ketentuan baru. "Dalam pelayanan berbasis online ini ada persyaratan baru yang harus dipenuhi pemohon ikut bertambah yakni dengan harus melampirkan jumlah investasi pemohon dalam usahanya hal ini merupakan tuntutan langsung dari aplikasi itu sendiri" bebernya.

Ia menambahkan, bahwa dalam proses permohonan izin usaha PTSP tidak memungut biaya administrasi alias gratis. 

Sementara itu,dari data Evaluasi RPJMD 2012-2022, Sekretaris Bappeda, Bernardus Seleng mengungkapkan telah terjadi penurunan angka kriminalitas maupun gangguan keamanan tahun belakangan ini yang berdampak pada peningkatan angka KUD Mandiri sebesar 45,67 % dalam  konteks partisipasi masyarakat asli Papua dengan kategori pertumbuhaan PDRB yang cukup tinggi.

Perlu dicatat juga bahwa akses jalan aspal baru dalam kota yang  digenjot Bupati Yuni Wonda memang terbukti meningkatkan angka kegairahan investasi di Kota Mulia. Banyak warga masyarakat merasa tertantang untuk menjadi investor atau, sekedar membuka usaha kelontongan pada beberapa ruas jalan baru yang naik kelas.(Adv/prokopimPJ)