Ini Data Terbaru Pemberlakuan PPKM Level 3, 2 dan 1 di Provinsi Papua

Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule Sp.OG/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi nomor 17 tahun 2022 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan penanganan Covid-19 mulai tingkat kampung, kelurahan di seluruh wilayah Indonesia. Instruksi ini dikeluarkan tertanggal 14 Maret 2022.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, Dr.Silwanus Sumule dalam siaran persnya, Selasa (15/03) menyebut untuk Provinsi Papua terdapat dua Kabupaten yang masuk dalam PPKM Level 1, 21kabupaten untuk Level 2, dan 5 Kabupaten serta 1 Kota untuk Level 3.

"Untuk Kota Jayapura, Kabupaten Merauke, Jayawijaya, Mimika, Lanny Jaya dan Kabupaten Jayapura masih masuk dalam PPKM level 3,"ujar Silwanus.

Sementara untuk level 2 ada 21 kabupaten yaitu Kabupaten Nabire, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Puncak Jaya, Paniai, Sarmi, Keerom, Pegunungan Bintang,Yahukimo, Tolikara, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Supiori, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Nduga, Puncak, Dogiyai, Deyai.

Lalu untuk level 1 ada dua kabupaten yakni Kabupaten Waropen dan Intan Jaya.

Untuk penerapan PPKM level 3 antara lain pembelajaran dilakukan secara terbatas dan jarak jauh, aktivitas perkantoran masih menerapkan 50 persen kehadiran dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,toko, pasar, pusat perbelanjaan dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 Wit.

Berdasarkan Infografis perkembangan Covid-19 di Provinsi Papua terhitung mulai 17 Maret 2020 hingga 04 Maret 2022, jumlah terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 53.154 kasus, Meninggal dunia 1.256 orang (2,4 persen), sembuh  47.872 orang (90,1 persen), dirawat 4.017 orang (7,6 persen).**