Presiden Jokowi Serahkan SK Hutan Sosial dan Tora Kepada Masyarakat Papua Secara Virtual

Penandatanganan berita acara penyerahan SK Hutan Sosial dan SK Tora untuk masyarakat adat Papua/Istimewa

JAYAPURAwartaplus.com - Presiden RI, Joko Widodo menyerahkan secara resmi Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK TORA kepada masyarakat Papua. Penyerahan yang dipusatkan di Danau Toba, Sumatera Utara, Kamis (03/02), diikuti secara virtual oleh 19 Provinsi termasuk Papua.

Di Provinsi Papua SK Hutan Sosial dibagi dalam 31 SK yang diberikan kepada 5.247 KK (Kepala Keluarga) dengan luas lahan 36.003 hektar. Sedangkan SK TORA (SK Pelepasan Hutan melalui Perubahan Batas) ada 6 SK yang diserahkan simbolis kepada pemerintah enam Kabupaten antara lain Kabupaten Jayapura, Keerom, Merauke, Biak Numfor, Mimika dan Nabire. Adapun luas lahan 8.873 hektar/88.730.000 M2 untuk 264 penerima.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray kepada wartawan menyatakan, dengan penyerahan SK ini, maka pengelolaan lahan oleh masyarakat asli Papua ini akan terus dipantau oleh negara. Sehingga dapat bermanfaat guna meningkatkan perekonomian keluarganya.

Dalam pelaksanaanya, lanjut Ormuseray, masyarakat akan didampingi oleh tim yang telah dibentuk baik dari Kementerian LHK maupun BPN (Badan Pertanahan Nasional) sebab ini merupakan salah satu program strategis nasional di kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden

"Kami atas nama pemerintah provinsi Papua menyampaikan terima kasih kepada Presiden juga Menteri Lingkungan Hidup atas program ini, juga kepada pemerintah kabupaten serta masyarakat adat yang sudah hadir di acara ini," ucap Ormuseray.

Perwakilan masyarakat adat Papua yang hadir di acara penyerahan SK

Ia berharap dengan penyerahan SK akan menjadi awal bagi masyarakat untuk semangat dalam berusaha mengelola lahannya.Selain itu masyarakat punya kepastian hukum dan bisa menjaga dengan baik lahan yang sudah diberikan oleh negara.

"Kami dari institusi kehutanan akan mendukung sepenuhnya," tegasnya.

Lebih jauh ungkap Ormuseray, sesuai arahan Presiden maka lahan yang diberikan 50 persen wajib dijadikan hutan, dan 50 persennya lagi untuk tanaman jangka pendek seperti tanaman palawija maupun untuk peternakan.

"Presiden dalam sambutannya juga menyinggung dukungan pengembangan hutan ekowisata. Sehingga ini menjadi awal yang baik untuk meningkatkan perekonomian keluarga di daerahnya masing masing," pungkas ia.

Bupati Kabupaten Keerom, Piter Gusbager menyatakan SK Tora yang diterima untuk lahan seluas 6.300 hektar yang didalamnya terdapat fasilitas sosial, umum, juga ada instansi pemerintahan.

"SK Tora ini untuk kepentingan pembangunan,  itu artinya kita akan tindak lanjuti dengan pemanfaatan  secara legal(resmi)," kata Piter.

Ia menjelaskan, di wilayahnya terdapat beberapa kawasan baik hutan produksi, hutan produksi terbatas, dan kawasan produksi tetap.

"Agar aktivitas masyarakat ini terjadi secara legal, itulah SK ini kita usulkan. Dalam usulan kita beberapa tahun lalu dan hari ini kita telah terima," ucap Piter.**