Narkoba di Papua

Pengedar dan Pemakai Sabu Dicekok Polisi

MTM Pengedar sabu di Biak Numfor saya diamankan aparat kepolisian

JAYAPURA,wartaplus.com - Pengedar dan pemakai sabu yakni RW dan MTM tertangkap aparat keamanan, Senin (31/1/2022) lalu.

Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita 3 paket sabu.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan kedua pelaku ditangkap di tempat terpisah.

"RW ditangkap di Jalan Selat Makassar, sementara MTM di Pondok Indah Biak," ujarnya.

Keduanya kini telah mendekam di sel Tahanan Polres Biak Numfor.

"Masih dikembangkan, yang jelas RW pemakai, sedangkan MTM Pengedar," ucapnya.

Atas perbuatannya keduanya sudah di tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.