Pomdam Cenderawasih Menahan Dua Oknum TNI Pelaku Rudapaksa di Jayapura

Kantor Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih/dok.Pendam17

JAYAPURAwartaplus.com - Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih telah menahan dua oknum prajurit TNI-AD yang diduga telah melakukan tindakan kejahatan kesusilaan (pemerkosaan/rudapaksa) terhadap seorang gadis yang terjadi pada November 2021 lalu di Jayapura Papua.

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga, S.H., M.H saat dikonfirmasi, Jumat (31/12) menyatakan, saat ini kasusnya telah dalam tahap penyidikan oleh Pomdam Cenderawasih.

"Saat ini sudah dalam tahap penyidikan yakni pemanggilan para saksi. Kedua pelaku juga sudah ditahan," kata Kapendam Aqsha.

Mantan Kepala Seksi Intel Korem 072/Pamungkas Yogyakarta ini menuturkan, kasus dugaan asusila ini terjadi pada November yang dilakukan oleh kedua pelaku berinisial MR dan DAP terhadap seorang gadis sebut saja Mawar di salah satu penginapan yang ada di Kota Jayapura.

"Informasi awal kejadian ini terjadi pada bulan November 2021, dimana yang diduga para pelaku dan korban sama-sama mabuk akibat mengkonsumsi Miras yang dilakukan disalah satu penginapan," tutur Kapendam.

"Ini semua berawal dari pesta Miras antara terduga pelaku dengan korban bersama teman yang lain. Kemudian berlanjut mengkonsumsi Miras di penginapan, dimana korban miras sampai tak sadarkan diri," tambahnya.

Lanjut Kapendam, saat ini proses hukum tengah berjalan. Oleh karena itu ia mengajak media untuk bersama sama mengawal kasus yang telah mencoreng nama institusi TNI ini.

"Mari kita tunggu proses hukumnya ini dan kita kawal bersama proses hukumnya, apabila terbukti, pasti kedua Prajurit TNI tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkas Kapendam.**