Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Minta UU Teroris Direvisi

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI asal Papua Barat Micahel Wattimena mengikuti acara peringatan Hari Pattimura di Oransbari, Kabupaten Manokwari Selatan, Selasa (15/5)/Albert

MANOKWARI,- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI asal Papua Barat Micahel Wattimena mengutuk kebiadaban pelaku bom diri yang menyebabkan jatuhnya korban di Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Minggu (13/5).

Pascakejadian itu DPR RI minta agar Undang-undang teroris harus direvisi sehingga TNI terlibat bersama kepolisian perangi teroris yang mengganggu kenyamanan Negara. 

Ditegaskan Wattimena, pascakejadian ledakan bom diri tersebut Gerakan Anak Muda Kristen Indonesia (GAMKI) yang dibina melalui organisasi itu mengeluarkan sikap dan melakukan malam keprihatinan di Salemba dengan cara membakar lilin.

Menurut Wattimena, momen membakar lilin sebagai bentuk keprihatinan terhadap korban yang berjatuhan pascaledakan bom yang dilakukan pelaku dengan cara kebiadapan di Surabaya, Jawa Timur.

“Tindakan manusia yang melakukan ledakan itu bukan perilaku manusia, melainkan perilaku biadab, sekali lagi itu perilaku biadab,” tegas Wattimena di sela-sela Hari Pattimura di Oransbari, Kabupaten Manokwari Selatan, Selasa (15/5).

Dia berharap tidak lagi ada kejadian serupa diwaktu yang akan datang, sebab korban ledakan bom adalah korban semua warga Indonesia. Untuk itu pihak keamanan baik TNI, Polri dan BNN siaga mengantisipasi hal-hal serupa kembali terjadi sehingga masyarakat tidak terlena dan takut.

“Kami minta kepada masyarakat Indonesia untuk tidak takut, sebab teror merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan tindakan kebiadaban,” katanya.

Dia menambahkan, untuk mempertegas pelaku bom terror di Indonesia, DPR akan menguatkan Undang-undang sebagai payun hukum, yakni UU teroris harus direvisi sehingga perangi teroris bukan saja ada di kepolisian, namun TNI pun ikut terlibat berantas para teroris di Negara ini. *