Terlibat Pembuatan Surat PCR Palsu, Oknum ASN Dinkes Kota Jayapura dan Dua Tenaga Medis Ditangkap Polisi

Empat tersangka penjualan surat PCR palsu/ Andy

JAYAPURA,wartaplus.com - Satuan Reskrim Polres Jayapura kembali mengungkap jaringan pembuat surat PCR palsu di Sentani Kabupaten Jayapura, Papua. 
Kejadian ini terungkap ketika salah satu calon penumpang berinisial AR melakukan check-in di Bandara Sentani. Saat itu yang bersangkutan menyerahkan surat PCR kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Jayapura untuk dilakukan validasi data.

Namun saat validasi data dilakukan, nomor seri surat PCR tersebut tidak valid atau tidak terbaca di sistem, sehingga petugas KKP berkoordinasi dengan pihak RS Provita untuk mengklarifikasi surat PCR tersebut. Dari hasil pengecekan yang dilakukan ternyata surat PCR tersebut tidak terdaftar alias palsu.

Dari kejadian tersebut, pihak rumah sakit Provita yang merasa dirugikan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian guna mengungkap pelaku pembuat surat PCR palsu tersebut.

Berbekal laporan itu, polisi kemudian menangkap seorang calo berinisial AH di bandara sentani dan melakukan pemeriksaan. 

Dari keterangan AH itu, polisi kembali mengamankan tiga orang yakni MA yang berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemkot Jayapura, serta WK dan DG yang berstatus sebagai oknum pegawai laboratorium di RS Provita.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, stempel rumah sakit, mesin printer, empat unit handphone serta uang tunai milik para tersangka.

“Ada empat orang yang diamankan, yakni MA (36) yang berstatus ASN Pemkot Jayapura, kemudian WK (30) dan DG (23) oknum pegawai laboratorium di RS Provita, serta AH seorang sopir rental yang juga menjadi calo,” kata Kapolres Jayapura, AKBP Fredrikus Macklarimboen saat memberikan keterangan pers di Mapolres Jayapura, Senin (23/8/2021) pagi.

Kapolres mengngkapkan bahwa modus yang dilakukan oleh keempat pelaku adalah untuk mencari keuntungan. “Modus yang dilakukan yaakni ingin mencari keuntungan, jadi kalau ada yang minta ya dibuatkan,” ujarnya.

Diketahui, satu surat PCR palsu tersebut dijual dengan harga Rp 900 ribu hingga Rp 1,7 juta.
“ Jadi mekanisme pembuatan itu tersangka AH (calo) yang mencari, kalau sudah dapat maka dia akan menghubungi MA (oknum ASN), kemudian MA akan menghubungi WK dan DG untuk dibuatkan surat PCR palsu,” jelasnya.

“Jadi harga yag ditetapkan dari petugas provita WK dan DG sebesar Rp 900 ribu. Lalu harga dari MA ke AH itu harganya naik menjadi Rp 1,5 juta, sementara harga yang dipatok AH kepada calon penumpang itu sebesar Rp 1,7 juta. Jadi disini jelas bahwa masing-masing dari keempat oknum pelaku ini memilki keuntungan ketika satu surat PCR palsu terjual,” ungkapnya.

Selain mengamankan keempat pelaku, polisi juga tengah memburu salah satu pengguna surat PCR palsu yang diketahui masih berada diluar kota.

“ Kita sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, kalau nanti tidak datang maka kita akan jemput secara paksa,” tegas kapolres. Saat ini keempat tersangka sudah ditahan di Mapolres Jayapura. Mereka dikenakan pasal penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.*