Tidak Terdaftar di SAPK, 121 PNS Puncak Jaya Bakal Dicoret Dari Daftar Pegawai

Rapat Rekonsiliasi Data Kepegawaian yang dipimpin Sekda Puncak Jaya, Tumiran, S.Sos,M.AP/dok.Humas PJ

MULIAwartaplus.com - Menindaklanjuti Surat dari BPKP Provinsi Papua pada Juli 2021 lalu, Pemda Puncak Jaya menggelar Rapat Rekonsiliasi Data Kepegawaian yang dipimpin Sekda, Tumiran, S.Sos,M.AP, berlangsung di Aula Sasana Kawonak Kantor Bupati Puncak Jaya, Kamis, (19/08).

Rapat ini dihadiri Kepala BKPPD Christomus Barguna, SE, M. Si, Kepala Inspektorat Drs. M. Akhyar, M. Si Kepala BPKAD Yubelina Enumbi, SE, dan Asisten Bid. Adm Umum Setda Ordianto Baruri, S. Pt.

Rapat digelar dalam rangka melakukan pengecekan dan membedah langsung keberadaan terakhir 121 pegawai yang sesuai laporan tidak lagi  terdaftar dalam SAPK BKN (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara), namun gaji masih dibayarkan. 

Dari 121 pegawai, banyak diantaranya diketahui telah meninggal dunia, pindah ke daerah lain maupun sudah pensiun namun pengurusan berkasnya tidak jelas.

"Hampir 90% adalah PNS lama yang telah meninggal dunia atau telah pensiun namun dokumennya tidak diurus," kata Sekda. 

Lalu ada beberapa ASN tidak ikut berpartisipasi mengisi Pendaftaran ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) pada 2016 silam, sehingga terancam dihapus dari database kepegawaian. 

Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa ASN non aktif akan direkomendasikan kepada BKN untuk dihapus dari database kepegawaian. 

"Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk mengklarifikasi satu persatu staf kita tentang keberadaan dan keaktifannya. Kalau sudah meninggal, atau pindah bahkan pensiun harus dilaporkan. Kita butuh kejujuran dari kita semua," tegas Sekda. 

Untuk lebih spesifik rapat khusus pengecekan PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Kesehatan serta Distrik akan dipisahkan agar lebih fokus akan dilakukan. 

"Kemungkinan terburuk jika benar-benar nama yang bersangkutan dihapus karena tidak ada laporan dari kepala OPD, Jangan salahkan kami. Karena itu sudah menjadi tanggung jawab kepala OPD untuk membina," tegasnya lagi. 

Menurut Sekda, upaya ini dilakukan guna menyelamatkan keuangan negara yang tersedot sia-sia. Bahwa persoalan pegawai adalah benang kusut yang menjadi langganan temuan auditor bukan hanya di Puncak Jaya tapi juga daerah lain

Kepala BKPPD Christomus Barguna, SE, M. Si menyebut, berdasarkan data BKN regional IX Jayapura sejak desember sampai januari 2021, 121 pegawai ini tidak terdaftar dalam SAPK dan jika tidak ditindaklanjuti maka dalam mengajukan kenaikan pangkat tidak akan dilayani

Lalu untuk ASN yang telah meninggal dunia dan belum mengurus Pensiun, sesuai keputusan Bupati diberi kesempatan hingga september 2021, dengan gaji terusan untuk dipakai membiayai pengurusan.  Sedangkan bagi PNS yang akan pensiun kepada OPD untuk diberikan surat pemberitahuan. 

"Paling berat jika kasus nama dan NIP tidak sama. Harus dilakukan pemeriksaan oleh BKPPD terkait permasalahan dokumen yang asli, selanjutnya harus diterbitkan surat pernyataan dari PPK (Bupati, Sekda atau Pejabat setara Es. II) yang menyatakan bahwa terjadi kesalahan, kemudian berkas fisik menyusul dikirim ke pusat dan disidangkan di Jakarta baru bisa diperbaiki" jelas Chris.

Kepala BPKAD, Yubelina Enumbi menambahkan, terkait sinkronisasi data dari  BPKP dengan aplikasi gaji perlu dukungan dari berbagai OPD.

"Jadi PR kita masih ada dengan kepala OPD. Setelah Koordinasi dengan Inspektorat, nanti kami akan terbitkan surat dan akan di teruskan ke OPD agar segera melaporkan bukti surat tanda setoran (STS) gaji dari bendahara mereka yang tidak aktif selama ini. Jadi Rekonsiliasi tidak berhenti sampai disini," paparnya. (Adv/HumasPJ)