Penipuan Surat PCR : Dua Bulan Beraksi, Ratusan Lembar PCR Palsu Dijual

Tampak tiga tersangka pembuatan surat PCR dan surat vaksin palsu digelandang ke Mapolres Jayapura/ Andy

JAYAPURA,wartaplus.com - Pihak Kepolisian Polres Jayapura berhasil mengungkap pembuatan surat PCR dan vaksin palsu di Sentani, Kabupaten Jayapura. Dari pengungkapan ini polisi mengamankan tiga orang pelaku dan satu orang pengguna surat PCR dan vaksin palsu.

Pengungkapan ini bermula ketika polisi berhasil menangkap serorang calon penumpang pesawat yang menggunakan surat PCR dan surat vaksin palsu berinisial TH di Bandara Sentani pada tanggal 04 Agustus 2021.

Saat itu TH yang akan berangkat ke Makassar melakukan validasi surat PCR di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Sentani, namun surat PCR tersebut tidak terbaca di system dan diduga palsu sehingga langsung dilaporkan ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan, TH mengaku mendapatkan surat PCR palsu tersebut diperoleh dari salah satu rekannya berinisial SM di wilayah Abepura, Kota Jayapura.

"Awalnya kita amankan salah satu pengguna PCR palsu berinisial TH di Bandara Sentani yang melakukan check ini. Namun saat surat PCR divalidasi ternyata tidak terbaca di sistem sehingga TH diamankan ke Mapolsek Bandara," kata Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen saat memberikan keterangan pers pada Jumat (6/8/2021) siang.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian menangkap SM bersama dua orang rekannya yang membuat surat PCR dan vaksin palsu di wilayah Abepura.

"Dari keterangan itu anggota kita mengamankan tiga orang penjual surat PCR palsu, yakni SM, NK dan M," jelasnya.

Pada saat penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, printer, lima buah cap stempel yang digunakan untuk mencetak surat PCR dan vaksin palsu serta handphone dan sejumlah uang tunai milik pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku SM mengaku mulai membuat surat PCR dan surat vaksin palsu ini sejak bulan Juni lalu dan dijual secara online.

" Dari keterangan pelaku sudah beraksi dua bulan sejak Juni dan dijual secara online. Untuk surat PCR dikenakan biaya Rp 600 ribu, sementara surat vaksin dikenakan biaya Rp 150 ribu dan jumlah pembeli pun sudah mencapai ratusan orang," ungkap kapolres.

Saat ini polisi masih terus mendalami kasus ini karena diduga masih ada pelaku lain dalam kasus pembuatan surat PCR dan vaksin palsu ini.

" Masih kita dalami, kita akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi karena dugaan kita ada oknum lain yang terlibat," ujarnya.

Saat ini ketiga pelaku dan satu orang pengguna sudah diamankan di Mapolres Jayapura, ketiga pelaku dikenakan pasal penipuan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. "Ketiga pelaku dijerat pasal penipuan dengan ancaman penjara selama enam tahun," tandasnya.