Suami Dipenjara Nyuruh Istri Ambil Paketan Sabu, Malah Diciduk Polisi

Barang bukti sabu yang diambil AT dari tempat jasa pengiriman barang/dok.Humas Polda Papua

JAYAPURAwartaplus.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap seorang wanita berinisial AT, saat sedang mengambil paketan narkotika jenis sabu, di salah satu jasa pengiriman barang kawasan Pasar Lama Abepura, Kota Jayapura, Papua

Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, SH., MH ketika dikonfirmasi, Jumat (09/07) membenarkan hal tersebut

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa sabu sabu itu diambilnya atas perintah suaminya.

Diketahui suami AT saat ini masih berada di Lapas Doyo Sentani Kabupaten Jayapura untuk menjalani hukuman dengan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. 

Dari informasi tersebut Tim Opsnal langsung menjemput suaminya berinisial H di Lapas Doyo Sentani guna penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik. 

"Kasus ini akan kita kembangkan, dari mana asal barang haram itu dikirim dan terkait sindikat peredaran narkotika di dalam lapas," kata Alamsyah.

Saat ini AT masih dijadikan saksi dalam kasus ini, sedangkan H yang merupakan suami AT kembali ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.**