Kekerasan Adalah Bara Yang Tak Kunjung Padam di Papua

Ambassador Freddy Numberi/Istimewa

Oleh : Ambassador Freddy Numberi Sesepuh Masyarakat Papua

USMAN Hamid, Direktur Eksekutif Amnesti International Indonesia, mengatakan: “Papua adalah salah satu lubang hitam Indonesia untuk Hak Asasi Manusia” (Sumber: www.amnesty.org.uk, tanggal 2 Juli 2018) 1. Latar Belakang Memasuki era globalisasi, Indonesia masih mewarisi sejumlah masalah dari masa lampau. Ada masalah terkini setelah reformasi tahun 1998, maupun masalah sebelum reformasi atau di era orde baru. Khusus di Papua (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat), masalah hukum dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terjadi sejak 1 Mei 1963, hingga lengsernya Presiden Suharto pada tanggal 21 Mei 1998.

Kemudian sejak era reformasi tahun 1998 di bawah Presiden Habibie siklus kekerasan masih terus berlanjut hingga saat di bawah Presiden Joko Widodo. Bersyukur bahwa Presiden Jokowi telah menetapkan kekerasan di Wamena, Wasior dan Paniai berdarah untuk diproses lanjut dan ditetapkan sebagai pelanggaran HAM Berat. Kekerasan kekinian adalah tragedi Pendeta Yoremia Zanambani yang dibunuh pada tanggal 19 September 2020.

Pendeta Zanambani adalah Kepala Sekolah Theologia (STA) juga gembala Jemaat Imanuel pada Gereja Imanuel yang berasal dari Gereja Kemah Injil Indonesia. 2. Rangkuman Khusus Indonesia adalah negara anggota PBB dan sebagai negara anggota, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa tentang HAM menjadi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39/Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 4, UU No. 39/Tahun 1999 tentang HAM ini memuat : “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dikurangi dalam keadaan apapun atau oleh siapapun”.

Indonesia juga telah meratifikasi Instrumen-Instrumen tentang HAM antara lain: a. UU No. 5/Tahun 1998 tentang Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendakan Martabat Manusia. b. UU No. 29/Tahun 1999 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial. c. UU No. 11/Tahun 2005 tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. 2/2 Alasan Indonesia sebagai Negara Pihak untuk meratifikasi Konvensi-Konvensi tersebut, karena instrumen-instrumen tersebut mengikat dalam rangka penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Esa.

Ini tentunya sejalan dengan Pancasila sebagai Falsafah dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia dan UUD 1945 sebagai sumber serta landasan hukum nasional yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Ini tercermin dalam Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, berarti Indonesia melarang dan mencegah segala bentuk kekerasan yang berujung pada kematian dan juga menjamin hak-hak politik warga negaranya, apalagi dalam era reformasi dan demokrasi dewasa ini. Kita juga menjunjung hak-hak sosial dan budaya masing-masing etnis/ras yang ada di bumi Nusantara. Untuk itu sebagai negara anggota PBB kita meratifikasi konvensi-konvensi HAM sebagai suatu kewajiban moral negara pihak dan harus kita junjung tinggi dalam implementasinya.

Dengan demikian kekerasan di Papua seharusnya tidak terjadi dan kita menghindari pelanggaran HAM di mata dunia internasional. 3. Penutup Kewajiban moral Indonesia sebagai negara pihak harus terefleksi dalam mengimplementasikan konvensi-konvensi tentang HAM tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika dilihat dari pengalaman empiris dan data serta fakta yang ada, Indonesia belum melaksanakan kewajiban moral sebagai mission sacre (tugas suci) sesuai Falsafah Bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Untuk itu diperlukan suatu Resolusi Konflik yang menyeluruh di Papua dalam rangka perbaikan, perlindungan serta penghormatan terhadap hak-hak sipil OAP di masa mendatang dan melindungi keamanan manusianya.

Presiden Jokowi sudah melakukan hal itu melalui Paradigma Baru Pembangunan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat berdasarkan Inpres No. 9/Tahun 2020 dan Keppres No. 20/Tahun 2020. Perlu penajaman dalam kedua ketentuan diatas tentang Resolusi Konflik dan siapa Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab pada tataran implementasi, karena hal ini sejalan dengan visi Presiden Jokowi (Nawa Cita 2014-2019), “MENGHADIRKAN KEMBALI NEGARA UNTUK MELINDUNGI SEGENAP BANGSA DAN MEMBERIKAN RASA AMAN PADA SELURUH WARGA NEGARA (BUTIR-1)”. Jangan sampai ada kesan “negara gagal mengelola konflik di Papua”.

Bung Karno mengatakan: “Hukum berlaku buat segala zaman, buat segala tempat, buat segala warna kulit, buat segala agama dan ideologi.....Hak-Hak Asasi Manusia itu, satu konstitusi yang dapat kamu banggakan, yang dapat kamu teladani” (Wawan Tunggul Alam, 2001: hal. 131).*