Pemkab Tambrauw Gandeng Kejari dan Polres Tangani Aduan Masyarakat

Bupati Tambrauw, Gabrile Assem (tengah) berfoto bersama Kajari Sorong, Ahmad Muhdor (empat kiri) dan Kapolres Sorong AKBP Dewa Made (Empat kanan) usai penandatanganan Mou/Ola

SORONG,-Mengantisipasi terjadinya tindak pidana maupun perdata di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat, maka Pemerintah Daerah Kabupaten tersebut menggandeng Kejaksaan Negeri Sorong dan Polres Sorong untuk melakukan kesepakatan dalam penanganan perkara laporan atau aduan masyarakat.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemkab Tambrauw dengan Kejaksaan Negeri Sorong dan Kepolisian Resort Sorong tentang kordinasi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemkab Tabrauw, di salah satu hotel di Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (8/5).

Dalam sambutannya, Kapolres Sorong, AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna mengatakan kesepahaman tersebut bertujuan untuk lebih mengintesifkan kordinasi dengan pihak Pemda maupun Kejaksaan.

"Misalnya dalam hal pemalangan atau sengketa tanah, beberapa waktu lalu kami kordinasi dengan pihak Kejaksaan dan ditemukan solusi bahwa palang harus dibuka. Hal seperti ini sangat membantu dari segi penyelenggaraan pemerintahan maupun masyarakat itu sendiri. Selain itu juga persoalan tapal batas juga harus ditangani dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari," terang Made.

Sementara itu, Kepala Kejari Sorong, Ahmad Muhdhor lebih menekankan pada penindakan pencegahan kerugian negara atau korupsi.

"Orde sekarang lebih ditekankan pada tindakan preventif dalam  penyelesain kerugian negara. Kalau bisa lebih sedikit yang masuk penjara daripada kerugian negara itu sendiri. Kemungkinan perbaikan atau kerugian negara bisa diselamatkan maka itu lebih baik. Namun alternatif terakhir adalah tindakan pidana," ujar Ahmad.

Sedangkan Bupati Tambrauw, Gabriel Assem mengucapkan rasa syukur dapat merealisasikan kerja sama antara Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Pemda.

Dengan adanya kerjasama tersebut, persoalan hukum kemasyarakatan dapat terselesaikan dengan baik, benar dan tepat sesuai amanah perundang-undangan maupun hukum yang berlaku.*