Kepala BKD dan Bendahara Dinas Pendidikan Biak Numfor Diduga Kuat Terbukti Lakukan Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S,H. M,H/Istimewa

BIAK,wartaplus.com - Kejaksaan Negeri Biak Numfor hingga saat ini tengah menyiapkan rencana tuntutan (rentut) terhadap Lot Yensenem dan Heintje Rumbewas, dua terdakwa dalam kasus 
korupsi dana Otsus Insentif 263 guru kontrak daerah biak tahun 2015.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S,H. M,H. menerangkan dalam persidangan pemeriksaan saksi kedua telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Yang mana lanjut Kajari, dalam kasus ini terdakwa Lot Yensemen telah menggunakan dana guru kontra pada tahun 2017 senilai Rp. 96.685.636. untuk kepentingan pribadi. 

Setelah mencuatnya kasus ini barulah terdakwa mengembalikannya kepada kas Negara pada Agustus tahun 2020 silam.

Sedangkan Terdakwa Heintje Rumbewas
Melakukan pemalsuan laporan pertanggungjawaban kegiatan (Mark up) hingga Rp. 107.400.000. namun pada dasarnya kegiatan tersebut hanya menelan anggaran Rp. 69.230.000.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa tidak mungkin bisa lolos dari jeratan pidana. Lantaran keduanya telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, 
sehingga kerugian negara pada tahun 2015 senilai Rp.224.705.636.," cetusnya saat di wawancarai, Kamis (11/2) sore.

Berdasarkan fakta fakta persidangan, Kata Kajari, kedua terdakwa tidak mungkin lolos dari jeratan pidana.

"Untuk menjadi pertimbangan Kajari dalam membacakan tuntutan pidana, pihaknya masih melihat hal hal yang memberatkan dan hal hal yang meringankan. Saya yakin perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi," ucapnya.

Sementara untuk laporan masyarakat terkait dana Otsus Guru Kontrak Daerah biak tahun 2016 dan tahun 2017 senilai Rp. 18 Milyar, Kajari mengaku telah berkoordinasi dengan Kejati Papua melalui Aspidsus, dan petunjuk Kejati Papua untuk ditindak lanjuti  oleh penyidik penyidik Kejari biak. 

Bahkan pria kelahiran Kota Injil Manokwari ini meminta untuk siapapun yang telah di tetapkan sebagai tersangka agar tetap  mempertanggung jawabkan perbuatannya di pengadilan. 

"Nanti Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan terdakwa bersalah atau tidak dengan putusan pengadilan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap)," terangnya.*