Pemprov Papua Sampaikan Usulan Lima Kerangka Dasar Otsus Dihadapan DPD RI

Rapat dengar pendapat Pemprov Papua dan DPD RI berlangsung secara virtual/Istimewa

JAYAPURAwartaplus.com - Pemerintah Provinsi Papua melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPD RI secara virtual, berlangsung di salah satu hotel Kota Jayapura, Senin (01/02) 

RDP membahas terkait UU Otonomi Khusus (otsus) yang akan berakhir tahun ini.

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Muhammad Musa’ad kepada wartawan usai rapat mengatakan, dalam pertemuan pihaknya menjelaskan asal muasal terbentuknya Otsus, bagaimanan progres pembangunan sebelum dan sesudah adanya Otsus 

"Harus diakui bahwa ada perkembangan perkembangan yang signifikan, yang dihasilkan setelah adanya Otsus," ujar Musaad 

Di kesempatan itu, lanjut Musaad, pemerintah Papua juga juga meminta agar DPD RI membantu dalam perubahan undang-undang,  agar undang-undang otsus yang nantinya tidak dangkal seperti yang  terjadi tahun 2008. Dimana menetapkan  UUD 35 tahun 2008,dengan  substansi materinya yang sangat dangkal.

"Jadi keinginan kita jika mau dirubah maka lima kerangka harus menjadi perhatian serius," imbuhnya.

Pertama kewenangan undang undang Otsus, adanya pengakuan dan penyerahan kewenangan harus jelas, mana kewenangan pusat,kota,Kabupaten dan pemprov. 

Kedua,  keuangan,struktural,kelembaga,supaya kabupaten kota punya hubungan yang terikat dengan provinsi, tidak seperti yang terjadi hari ini

Ketiga, masalah keuangan, harus muncul pada satu sumber dana yakni otsus. Setelah itu didalamnya baru dibagi.

"Tidak seperti sekarang banyak sumber dana seperti dana DAK, KL dan sumber dana lainnya," terangnya.

Keempat, perangkat kebijakan dimana jangan lagi ada tumpang tindih kebijakan pusat, kota, Kabupaten dan pemprov.

Kelima, aspek hukum dan HAM. "Jadi mau berapa pasal yang dikeluarkan, yang penting lima dasar ini kami mau dimasukan di dalamnya," tutupnya. **