Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Harus Diproses Hukum

Ilustrasi/google

JAYAPURA,- Menyikapi kasus kekerasan terhadap wartawan Jubi, Abet You, yang dilakukan oleh oknum polisi di nabire pada Sabtu (5/5) lalu, Pimpinan Jubi, Victor Mambor angkat bicara. Kepada Wartaplus.com, Victor mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Polda Papua guna membahas kelanjutan dari kasus tersebut.

“Tadi saya ditelepon oleh Polda Papua untuk pertemuan besok, saya belum tau pasti soal apa, tapi pasti soal kasus intimidasi wartawan ini, jadi besok kita akan ketemu dengan Kapolda,” kata Victor Mambor saat di temui di Kota Jayapura, Senin (7/5) sore.

Meski demikian, Victor menegaskan bahwa kasus ini tetap akan dilanjutkan ke ranah hukum untuk memberikan efek jera, karena banyak kasus kekerasan terhadap wartawan dilakukan oleh oknum polisi namun tidak pernah diselesaikan secara hukum.

“Memang polisi sudah minta maaf dan mengganti kaca mata yang rusak, tapi karena ini adalah pelaku kekerasan, maka harus diteruskan supaya ada efek jera. Karena ini bukan kali pertama, tapi sudah berkali-kali terjadi terhadap wartawan,” jelasnya.

“Tahun kemarin, kasus yang sama terjadi kepada wartawan kita Yance Wenda, tapi tidak ada penyelesaian sampai hari ini, dan kita tidak ingin ini terjadi lagi ke depan,” tambahnya.

Lebih lanjut Victor menyampaikan bahwa untuk kelancaran proses ini terjadi, maka pihaknya telah memanggil wartawan Abeth You kembali ke Jayapura.

“Untuk meminimalisir risiko yang terjadi karena pelakunya adalah aparat keamanan, maka kita harus panggil Abet untuk kembali ke Jayapura untuk sementara waktu,” bebernya.

Di tempat terpisah, Sekertaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua, Riyanto Nay, menyampaikan bahwa pihaknya mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan Jubi, Abet You, dan meminta kepada Kapolda Papua untuk menindak anggotanya tersebut.

“Kami dari IJTI mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepolisian di Nabire dan meminta kepada Kapolda Papua untuk menindak anggotanya, sehingga kedepan tidak lagi terjadi kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap wartawan.  Karena di Papua ini sangat rentan wartawan di intimidasi oleh aparat kepolisian maupun TNI,” ungkapnya.

Apalagi kata Riyanto Nay, dalam UU nomor 40 tahun 1999 wartawan itu dilindungi oleh undang-undang. “Saya harap polisi bersikap profesional mengayomi masyarakat, bukannya mengintimidasi jurnalis,” tutupnya. *