Pj Sekda Papua Ingatkan ASN Jangan Selingkuh di Kantor

Suasana apel Senin (25/01) di lingkup Pemprov Papua/Istimewa

JAYAPURAwartaplus.com - Penjabat Sekda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa memperingatkan ASN untuk menjauhi perbuatan tidak terpuji di lingkungan kantor seperti perselingkuhan antar pegawai.

Ini disampaikannya saat memberikan arahan dalam apel Senin (25/01) pagi di halaman kantor Gubernur Dok II Jayapura

Doren mengaku selama menjadi Penjabat Sekda telah mendengar laporan adanya kasus perselingkuhan antar pegawai    

"Ini pengalaman pertama terjadi saat saya jadi Pj Sekda, kita orang asli Papua tidak boleh bikin pamali di kantor ini, tidak boleh bikin sesuatu yang tidak diberkati Tuhan, karena kantor ini perut masyarakat papua," tegasnya memperingatkan 

Sebaliknya Doren meminta semua ASN di SKPD harus saling dukung, saling menghormati.

"Orang punya (suami atau istri orang) harus kalian jaga, supaya kamu diberkati Tuhan, saling hormat menghormati dalam kantor," tegasnya lagi 

"Saya juga mungkin ada salah, tapi semoga Tuhan sama sama mengampuni kita. Tapi ingat tidak boleh ada (perselingkuhan) di kantor ini. Kita harus saling jaga, saling menghomati, saya harap ini penting untuk diingat," kata Doren

Ia berharap setiap SKPD rutin melakukan ibadah setiap senin saat masuk kantor seperti yang dilakukan Dinas Kehutanan

"Dinas Kehutanan selalu berdoa supaya Tuhan berkati, jangan masuk kantor lalu ganggu istri orang atau suami orang, semoga itu dijauhkan dari pikiran kita semua. Sebab kita masuk kantor tujuannya untuk melaksanakan tugas," tukasnya

Di akhir arahannya, Doren menyampaikan pesan terima kasih dari Gubernur untuk seluruh ASN yang selalu loyal, disiplin mengikuti apel setiap Senin pagi.

Sesuai PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS yang telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Untuk ASN yang melakukan praktik perselingkuhan dapat Hukuman berat sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian.**