Sedang Transaksi Ganja, Alex Ditangkap Tim Opsnal Polres Merauke

Pelaku ganja saat diamankan di Mapolres Merauke/dok.Humas Polda Papua

MERAUKEwartaplus.com - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Merauke menangkap seorang pemuda yang kedapatan sedang melakukan transkasi narkotika jenis ganja di jalan Ermasu Kabupaten Merauke, Papua, Rabu (20/01) lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menerangkan, pelaku ditangkap berdasarkan hasil informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa telah terjadi transkasi ganja di jalan Ermasu tepatnya di Pondok penjualan daging babi. 

"Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Merauke langusng melakukan penyelidikan pada area tersebut dan berhasil mengamankan pelaku," terang Kamal dalam rilisnya, Jumat (22/01)

Dari hasil penggeledahan petugas mendapati barang bukti sebanyak 7 (tujuh) bungkus paket kertas yang berisikan Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Merauke guna proses hukum lebih lanjut

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.**