Sat Res Narkoba Polres Boven Digoel Ciduk Dua Pengedar Sabu

Sqlah satu pelaku sabu yang diamankan di Mapolres Boven Dogoel/dok.Humas Polda Papua

JAYAPURAwartaplus.com – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Boven Digoel mengamankan dua pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu bernama  7Stenly Pangau (29) dan Hendra Setiawan (20).

Penangkapan terjadi Rabu (20/01) sore di Jalan Trans Papua Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal dalam rilisnya, Jumat (22/01) menuturkan, penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Boven Digoel, Iptu Ishak Oni Runtulalo, SH bersama sejumlah anggotanya awalnya melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di Jalan Trans Papua Tanah Merah Kabupaten Boven Digoel.

Pukul 18.00 WIT, anggota melakukan penggeledahan di dalam sebuah Rumah di JalanTrans Papua Tanah Merah.

Dari hasil penggeledahan, anggota berhasil menemukan salah seorang pelaku Hendra Setiawan yang sedang mengkomsumsi Narkotika jenis Sabu dengan menggunakan alat isap.

Selain itu anggota juga menemukan Narkotika jenis Sabu di dalam plastik bening.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku, diketahui bahwa Narkotika jenis Sabu yang digunakan tersebut didapatkan dari saudara Stenly Pangau. Selanjutnya anggota melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap saudara Stenly Pangau," jelas Kamal

Dari pemeriksaa, pelaku mengakui menyimpan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket dibungkus plastik bening di dalam mobil ekspander warna hitam di halaman Rumahnya.

"Kemudian kedua pelaku bersama barang bukti Narkotika jenis Sabu diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Boven Digoel guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Kamal

Atas perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. **

 

 

.