Pemprov Papua Minta Klarifikasi Mendagri Terkait Tudingan Salah Susun RAPBD

Asisten Bidang Umum Sekda Papua, DR. M. Ridwan Rumasukun SE.,MM /Istimewa

JAYAPURAwartaplus.com – Pemerintah Provinsi Papua melalui Asisten Bidang Umum DR. M. Ridwan Rumasukun SE.,MM telah meminta klarifikasi pada  Dirjend Bina  Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Moch. Adrian terkait pernyataan Mendagri yang menuding Pemprov Papua salah satu contoh daerah yang salah dalam penyusunan RAPBD

Moch Adrian diketahui ikut mendampingi Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, saat memberikan penjelasan penggunaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) pada Penyusunan RAPBD Tahun 2021 di depan para awak media beberapa waktu lalu

Klarifikasi ini dimaksudkan menyusul adanya pemberitaan sejumlah media yang mengutip pernyataan Mendagri bahwa "Papua Contoh Pemda yang Salah Susun RAPBD” salah satunya diberitakan oleh link http://www.salampapua.com/2021/01/mendagri-papua-contoh-pemda-yang-salah.html, tertanggal 19 Januari 2021. 

"Dalam klarifikasinya Dirjen Bina Keuangan Daerah membantah bahwa Mendagri tidak menyebutkan Nama Pemerintah Daerah bahkan Menyebutkan Pemerintah Provinsi Papua salah menyusun RAPBD," ungkap Ridwan  dalam siaran persnya, Rabu (20/01)

Ia menegaskan bahwa APBD merupakan salah satu stimulan fiskal untuk menggerakkan ekonomi di daerah. Pemerintah Provinsi Papua dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, mengikuti ketentuan dan peraturan yang belaku.

"Memang ada yang membedakan dari penyusunan APBD sebelumnya, yang mana pada Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah harus menggunakan SIPD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020  tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021," jelas Ridwan

Dimulai dari tahapan penyusunan RKPD, KUA, PPAS sampai pada penyusunan RKA-SKPD selanjutnya diikuti tahapan evaluasi RAPBD  oleh Kementerian Dalam Negeri RI. Ini sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 905 – 4079 Tahun 2020 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua

Serta Rancangan Peraturan Gubernur Papua tentangan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 melalui surat pengantar dari Direktur jJendral Bina Keuangan Daerah Nomor 905/5464 Keuda tanggal 30 Desember 2020 tentang Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri.

"Didalamnya, tidak ada satupun klusal dari hasil evaluasi yang menyatakan Pemerintah Provinsi Papua salah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2021," tegas Ridwan. 

Pemerintah Provinsi dibawah kepemimpinan  Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP., MH dan Wakil Gubenur Papua Klemen Tinal, SE,  MM sangat serius dan konsen terhadap Tata Kelola Pemerintahan yang baik  dan sudah 6(enam) kali berturut turut meraih opini WTP dari BPK –RI  pada pengelolaan keuangan, dan mendapat Penghargan sebagai salah satu Daerah di Indenesia yang dapat mengintegerasi Sistem Informasi Pembangunan dengan Sistem Perencanaan Pemda dari Kementerian Dalam Negeri Tahun 2019.

Juga  secara terus menerus mengedepankan good Governance yang didukung oleh e-government yang baik, untuk kesejahteraan masyarakat di Papua.

Pada kesempatan ini, pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengajak semua awak media tetap mengedapankan prinsip-prinsip jurnalis Benar, Kritis, Cerdas serta berimbang.

"Jangan banyak membuat opini-oponi yang tidak menguntungkan  ditengah-tengah  masyarakat, apalagi pada saat ini dimana banyak musibah bencana alam di negeri ini, pandemi covid-19 yang belum berakhir," imbau Kadiskominfo Papua, Jeri Agus Yudianto, S,kom

"Mari kita semua memberi literasi yang menyejukan bagi masyarakat, untuk kemajuan bagi Papua," ajak Jeri.**